KONTRIBUSI PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Nur Rochaeti, Rahmi Dwi Sutanti
DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.198-214
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Keadilan menurut masyarakat adat dimaknai sebagai suatu konsep yang bersifat kompleks, karena tidak hanya dapat diberikan oleh pengadilan formal, namun juga dapat diberikan oleh forum lain seperti peradilan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontribusi peradilan adat dan keadilan restoratif dalam pembaruan  hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal (socio-legal study).Hasil penelitian menunjukkan peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia telah dilakukan melalui partisipasi anggota masyarakat dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama dalam rangka memecahkan masalah melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan. Peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia dilakukan dengan mediasi untuk kesepakatan untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan terbaik bagi korban, pelaku, keluarga, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama.


Full Text: PDF

Keywords

peradilan adat, keadilan restoratif, pembaruan hukum pidana

References

Arief, B. N. (1994). Pengukuhan Guru Besar: Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang.

…………….., (2008a). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group.

…………….., (2008b). Pembaharuan/ Rekonstruksi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum Pidana dalam Konteks Wawasan Nasional dan Global. In Konggres Aspehupiki (pp. 2–3). Bandung: Aspehupiki.

Braithwite, J. (n.d.). Restorative Justice : Assessing an Immodest Theory and a Pessimistic Theory Draft to be summited to Crime and Justice : Review of Research. Chicago: University of Chicago Press.

………………, (2002). Setting Standars For restorative Justice. The British Journal of Criminology, 42(3), 563.

Bruggink, J. (1996). Refleksi tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Hagan, F. E. (2002). Criminology Today. Washington DC: Wadsworth Group.

Hidreed Geertz. (n.d.). The Javanese Family, a Study of Kinds and Socialization. New York: The Free Press of Giencoe.

Latimer, J. (2005). The Effectiveness Of Restorative Justice Practices : A Meta-Analysis. The Prison Journal, 85(2), 127. http://doi.org/DOI: 10.1177/0032885505276969

Peters, A. A. . (1990). Hukum Sebagai Proyek. In A. A. G. K. S. Peters (Ed.), Hukum Dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum Buku III (p. 323). Jakarta: Sinar Harapan.

Poespowardojo, S. (1994). Filsafat Pancasila sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rahardjo, S. (2005). Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. In Lokakarya Hukum Adat (p. 3). Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

……………., (2006). Hukum dalam Jagat ketertiban. Jakarta: Penerbit UKI Press.

Soedarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suteki. (2012). Budaya Oriental dan Implikasinya Terhadap Cara Berhukum dalam Perspektif Hukum Progresif, Dialektika Sistem Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Van Ness, Daniel W, Jihnstone, G. (2007). Hand Book of Restorative. Portland OR: Willan Publishing.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan penerbit FH UI.