TERTIB JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Terdapat 2 tertib peraturan perundang-undangan yaitu tertib dasar peraturan perundangundangan dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Praktik sistem perundangundangan Indonesia pasca diberlakukannya UU 12/2011 menunjukkan permasalahan pada tertib dasar perundang-undangan yaitu kurang terkontrolnya jenis peraturan yang dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas letaknya dalam hierarki dan terlalu luasnya materi muatan serta kesamaan materi muatan antar peraturan perundang-undangan. Upaya mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan mengeluarkan jenis peraturan lembaga yang tidak berkategori sebagai peraturan perundang-undangan, meletakkan setiap jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki, dan pengetatan suatu materi muatan yang dapat diatur dengan peraturan perundangundangan, serta melakukan pembedaan secara jelas materi muatan tiap jenis peraturan perundang-undangan.
Keywords
References
Anggono, B. D. (2014). Asas Materi Muatan Yang Tepat Dalam Pembentukan Undang-Undang, Serta Akibat Hukumnya: Analisis Undang-Undang Republik Indonesia Yang Dibentuk Pada Era Reformasi (1999-2012). Jakarta: Universitas Indonesia.
Astawa, I Gde Pantja & Na,a, S. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Ekatjahjana, W. (2008). Pengujian Perundang-undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia. Jakar: Pustaka Sutra.
Kaufmann, Daniel. Kraay, Aart & Mastruzzi, M. (n.d.). The Worldwide Governance Indicators Methodology and Analytical Issues, Retrievered. Retrieved January 2, 2018, from http://info.worldbank.org/governance/wgi/pdf/wgi.pdf.
Kelsen, H. (1973). General Theory Of Law and State. Translated By Anders Wedberg. Ney York: Russel&Russel.
Laporan LeIP. (2018). Retrieved from http://leip.or.id/
Latif, A. (2014). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2. Jakarta: Kencana.
Lubis, M. S. (1977). Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Bnadung: Alumni.
MD, M. M. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Natabaya, H. A. . (2006). Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi.
Ranggawidjaja, R. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Soehino. (2006). Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan (setelah dilakukan perubahan pertama dan perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). ed.Pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-undangan jilid I, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Thaib, D. (2009). Ketatanegaraan Indonesia, Perpektif Konstitusional. Yogyakarta: Total Media.
Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Vlies, I. C. van der. (2005). Buku Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Terjemahan oleh Linus Doludjawa. Jakarta: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM.