PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEREMPUAN: STUDI KASUS DI KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Nelayan perempuan sudah lama dikenal di Indonesia. Nelayan perempuan umumnya berkiprah dalam hal pengolahan hasil perikanan. Keberadaan nelayan perempuan sangat membantu kondisi ekonomi keluarga disebabkan aktivitas nelayan yang ditentukan oleh waktu dalam melaut. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap nelayan perempuan dalam melaksanakan aktivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, dengan melihat aspek hukum yang tidak terlepas dari berbagai aspek lain seperti ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Penelitian ini menemukan bahwa negara belum sepenuhnya melindungi
nelayan perempuan. Kerangka hukum perlindungan nelayan belum sepenuhnya tersedia. Keterbatasan berbagai fasilitas telah menyebabkan nelayan tidak bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. Penelitian merekomendasikan agar pemerintah kabupaten segera
melaksanakan secara utuh perlindungan nelayan terhadap nelayan perempuan.
Keywords
References
Adam, L. (2015). Telaah Kebijakan Perlindungan Nelayan dan Pembudaya Ikan di Indonesia. Jurnal Kajian, 20(2), 145-162.
Afriyandi, Y. (2012). Menggagas Negara Kesejahteraan. Harian Riau Pos.
Asshiddiqie, J. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi HTN UI.
Bagijo, H. E. (2014). Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi. Malang: Laksbang.
BPS. (2014). Badan Survei Sosial Ekonomi. Jakarta: BPS.
BPS. (2016). Demak dalam Angka 2016. Demak: BPS.
Handajani, H., Relawati, R., & Handayanto, E. (2015). Peran Gender dalam Keluarga Nelayan Tradisional dan Implikasinya pada Model Pemberdayaan Perempuan di Kawasan Pesisir Malang Selatan. Jurnal Perempuan dan Anak, 1(1), 1-21.
Kompas. (2017). Perempuan Nelayan Belum Diakui . Harian Kompas.
Kusuma, R. A. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit UI.
Mirajiani, Wahyuni, E. S., Satria, A., Saharuddin, & Kusumastanto, T. (2014). Transformasi Pranata Patronase Masyarakat Nelayan: Dari Ekonomi Moralitas Menuju Ekonomi Pasar. Jurnal Komunitas, 6(1), 116-135.
Mubyarto. (1988). Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Nikijuluw, V. P. (2008). Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Ilegal, Blue Water Crime. Jakarta: Cidesindo.
Pomeroy, R. (2007). Fish Wars: Conflict and Collaboration in Fisheries Management in Southeast Asia. Marine Policy, 648.
Rahardjo, S. (2008). Negara Indonesia yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press.
Rahardjo, S. (2009). Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayu Media.
Retnowati, E. (2011). Nelayan Indonesia dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Hukum). Jurnal Perspektif, 16(3), 149-159.
Satria, A. (2012). Pengkajian hukum Tentang Perlindungan Nelayan Tradisional dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Satria, A. (2016). Lindungi dan Berdayakan Nelayan. Harian Kompas.
Satria, A., & Matsuda, Y. (2004). Decentralization of Fisheries Management in Indonesia. Marine Policy, 28(5), 437-450.
Sudarmo, A. P., Baskoro, M. S., Wiryawan, B., Wiyono, E. S., & Monitja, D. R. (2013). Perikanan Skala Kecil: Proses Pengambilan Keputusan Nelayan dalam Kaitannya dengan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penangkapan Ikan. Marine Fisheries, 1-9.
Sudarmo, A. P., Baskoro, M. S., Wiryawan, B., Wiyono, E. S., & Monitja, D. R. (2015). Perikanan Skala Kecil: Proses Pengambilan Keputusan Nelayan dalam Kaitannya dengan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penangkapan Ikan. Marine Fisheries, 4(2), 145-162.
Sulaiman. (2013). Model Penyelesaian Konflik Alat Tangkap di Kabupaten Aceh Barat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 113-128.
Sulaiman, & Mansur, T. M. (2016). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam. Banda Aceh: Yayasan Jaringan Kuala.
Sulaiman, Abdullah, M. A., Mansur, T. M., & Zulfan. (2014). Pembangunan Hukum Perlindungan Nelayan Tradisional di Aceh dalam Kaitan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Secara Berkeadilan di Aceh. Jurnal Media Hukum, 21(2), 309-321.
Sulistyawati, L. (2013). Nelayan Kecil di Negara Berkembang Hidup dalam Keterbatasan. Harian Republika.
Tamanaha, B. Z. (1997). Realistic Socio-Legal Theory: Pragmatism and A Social Theory of Law. Oxford: Clarendon Press.
Triyanti, R., & Firdaus, M. (2016). Tingkat Kesejahtaraan Nelayan Skala Kecil degan Pendekatan Penghidupan Berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Jurnal Sosek KP, 11(1), 29-43.
Warassih, E. (2016). Ilmu Hukum yang Kontemplatif. Dalam Penelitian Hukum Interdisipliner, Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal (hal. 10-11). Yogyakarta: Thafa Media.
Warassih, E., Sulaiman, Wijaningsih, D., Rahayu, D. P., & Untoro. (2016). Perlindungan Nelayan Kecil Perspektif Socio-Legal. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, .
Wardono, B. (2015). Model Pengembangan Perikanan Tangkap Skala Kecil Untuk Mendukung Perekonomian Wilayah, Disertasi Program Studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan. Bogor: IPB.
Zein, M. (1982). Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta: Gramedia.