skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEREMPUAN: STUDI KASUS DI KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH

*Esmi Warassih Pujirahayu  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sulaiman Sulaiman  -  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Indonesia
Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Derita Prapti Rahayu  -  Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Untoro Untoro  -  Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Nelayan perempuan sudah lama dikenal di Indonesia. Nelayan perempuan umumnya berkiprah dalam hal pengolahan hasil perikanan. Keberadaan nelayan perempuan sangat membantu kondisi ekonomi keluarga disebabkan aktivitas nelayan yang ditentukan oleh waktu dalam melaut. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap nelayan perempuan dalam melaksanakan aktivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, dengan melihat aspek hukum yang tidak terlepas dari berbagai aspek lain seperti ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Penelitian ini menemukan bahwa negara belum sepenuhnya melindungi
nelayan perempuan. Kerangka hukum perlindungan nelayan belum sepenuhnya tersedia. Keterbatasan berbagai fasilitas telah menyebabkan nelayan tidak bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. Penelitian merekomendasikan agar pemerintah kabupaten segera
melaksanakan secara utuh perlindungan nelayan terhadap nelayan perempuan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan hukum, Nelayan perempuan, Perikanan, Socio-legal.

Article Metrics:

  1. Adam, L. (2015). Telaah Kebijakan Perlindungan Nelayan dan Pembudaya Ikan di Indonesia. Jurnal Kajian, 20(2), 145-162
  2. Afriyandi, Y. (2012). Menggagas Negara Kesejahteraan. Harian Riau Pos
  3. Asshiddiqie, J. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi HTN UI
  4. Bagijo, H. E. (2014). Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi. Malang: Laksbang
  5. BPS. (2014). Badan Survei Sosial Ekonomi. Jakarta: BPS
  6. BPS. (2016). Demak dalam Angka 2016. Demak: BPS
  7. Handajani, H., Relawati, R., & Handayanto, E. (2015). Peran Gender dalam Keluarga Nelayan Tradisional dan Implikasinya pada Model Pemberdayaan Perempuan di Kawasan Pesisir Malang Selatan. Jurnal Perempuan dan Anak, 1(1), 1-21
  8. Kompas. (2017). Perempuan Nelayan Belum Diakui . Harian Kompas
  9. Kusuma, R. A. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit UI
  10. Mirajiani, Wahyuni, E. S., Satria, A., Saharuddin, & Kusumastanto, T. (2014). Transformasi Pranata Patronase Masyarakat Nelayan: Dari Ekonomi Moralitas Menuju Ekonomi Pasar. Jurnal Komunitas, 6(1), 116-135
  11. Mubyarto. (1988). Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES
  12. Nikijuluw, V. P. (2008). Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Ilegal, Blue Water Crime. Jakarta: Cidesindo
  13. Pomeroy, R. (2007). Fish Wars: Conflict and Collaboration in Fisheries Management in Southeast Asia. Marine Policy, 648
  14. Rahardjo, S. (2008). Negara Indonesia yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press
  15. Rahardjo, S. (2009). Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayu Media
  16. Retnowati, E. (2011). Nelayan Indonesia dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Hukum). Jurnal Perspektif, 16(3), 149-159
  17. Satria, A. (2012). Pengkajian hukum Tentang Perlindungan Nelayan Tradisional dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
  18. Satria, A. (2016). Lindungi dan Berdayakan Nelayan. Harian Kompas
  19. Satria, A., & Matsuda, Y. (2004). Decentralization of Fisheries Management in Indonesia. Marine Policy, 28(5), 437-450
  20. Sudarmo, A. P., Baskoro, M. S., Wiryawan, B., Wiyono, E. S., & Monitja, D. R. (2013). Perikanan Skala Kecil: Proses Pengambilan Keputusan Nelayan dalam Kaitannya dengan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penangkapan Ikan. Marine Fisheries, 1-9
  21. Sudarmo, A. P., Baskoro, M. S., Wiryawan, B., Wiyono, E. S., & Monitja, D. R. (2015). Perikanan Skala Kecil: Proses Pengambilan Keputusan Nelayan dalam Kaitannya dengan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penangkapan Ikan. Marine Fisheries, 4(2), 145-162
  22. Sulaiman. (2013). Model Penyelesaian Konflik Alat Tangkap di Kabupaten Aceh Barat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 113-128
  23. Sulaiman, & Mansur, T. M. (2016). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam. Banda Aceh: Yayasan Jaringan Kuala
  24. Sulaiman, Abdullah, M. A., Mansur, T. M., & Zulfan. (2014). Pembangunan Hukum Perlindungan Nelayan Tradisional di Aceh dalam Kaitan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Secara Berkeadilan di Aceh. Jurnal Media Hukum, 21(2), 309-321
  25. Sulistyawati, L. (2013). Nelayan Kecil di Negara Berkembang Hidup dalam Keterbatasan. Harian Republika
  26. Tamanaha, B. Z. (1997). Realistic Socio-Legal Theory: Pragmatism and A Social Theory of Law. Oxford: Clarendon Press
  27. Triyanti, R., & Firdaus, M. (2016). Tingkat Kesejahtaraan Nelayan Skala Kecil degan Pendekatan Penghidupan Berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Jurnal Sosek KP, 11(1), 29-43
  28. Warassih, E. (2016). Ilmu Hukum yang Kontemplatif. Dalam Penelitian Hukum Interdisipliner, Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal (hal. 10-11). Yogyakarta: Thafa Media
  29. Warassih, E., Sulaiman, Wijaningsih, D., Rahayu, D. P., & Untoro. (2016). Perlindungan Nelayan Kecil Perspektif Socio-Legal. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
  30. Wardono, B. (2015). Model Pengembangan Perikanan Tangkap Skala Kecil Untuk Mendukung Perekonomian Wilayah, Disertasi Program Studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan. Bogor: IPB
  31. Zein, M. (1982). Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta: Gramedia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-27 20:30:51

No citation recorded.