PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA DEMAK
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Kekerasan berbasis gender merupakan fenomena sosial yang ada sejak jaman dahulu dan semakin marak akhir-akhir ini. Bahkan kekerasan terhadap perempuan, semakin meningkat, baik jumlah maupun bentuk dan modus operansinya yang semakin beragam baik di lingkup domestik (rumah tangga) maupun publik. Menurut catatan tahunan komnas perempuan pada tahun 2017 kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi, terutama kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga. Penulis mengangkat persoalan mengenai bagimana kebijakan formulasi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana penegakannya di kota Demak. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan menyuguhkan fakta-fakta mengenai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penangannya di Kota Demak, termasuk menyajikan pengalaman perempuan sebagai korban. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh data bahwa Kebijakan Formulasi perlindungan bagi perempuan dalam instrument internasional dan nasional dapat digunakan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga, khususnya setelah keluarnya Undang-undang No 23 tahun 2004. Regulasi perlindungan bagi perempuan dalam instrument internasional maupun nasional hanya berlaku apabila peristiwanya terjadi di lingkup rumah tangga, sehingga korban diluar rumah tangga tidak dapat menggunakan ketentuan hokum tersebut. Rancangan Undang Undang Kekerasan Seksual diharapkan segera disyahkan untuk melindungi dan menangani perempuan korban kekerasan baik didalam rumah tangga maupun diluar rumah.Proses penegakan hokum oleh aparat penegak hukum dalam menangani penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Demak belum optimal, karena belum baiknya koordinasi diantara stakeholder (Polisi, Jaksa, Hakim, LSM Pendamping, Pemerintah Daerah Kota Demak)
Keywords
References
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Demak, P. (n.d.). No Title. Retrieved from http://demakab.go.id/
Farida, E. (2012). Efektifitas Kelembagaan Komnas Perempuan Dalam Perlindungan Ham Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 597.
Foley, S., Ngo, H. Y., Loi, R., & Zheng, X. (2015). Gender, gender identification and perceived gender discrimination: An examination of mediating processes in China. Equality, Diversity and Inclusion, 34(8), 655. http://doi.org/10.1108/EDI-05-2015-0038
Komnas Perempuan. (2016). No Title. Retrieved from http://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-tahunan-catahu-2016-7-maret-2016/, diakses pada tanggal 25-9-2016
Moerti hadiati. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi ; Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Patra, R. (2011). Implementasi prinsip pokok convention on the emilimation of all forms discrimination against women (cedaw) di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 445.
Pengadilan Negeri Demak. Berkas pidana putusan Nomor.91/Pid.Sus.B/2016/PN.Dmk. Demak.
Pengadilan Negeri Demak. Berkas pidana putusan Nomor55/Pid.Sus.B/2015/PN. Demak.
Peterson, R. R., & Bialo-Padin, D. (2012). Domestic Violence Is Different: The Crucial Role of Evidence Collection in Domestic Violence Cases. Journal of Police Crisis Negotiations, 12(2), 105. http://doi.org/10.1080/15332586.2012.717047
Sudarto. (1980). Hukum dan Masyarakat, Cetakan Terakhir. Bandung: Angkasa.
Widyastuti, R. (2011). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 80–81.