PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: PEMBATALAN LARANGAN PERNIKAHAN PEGAWAI SATU ATAP

Septina Lia Triastuti
DOI: 10.14710/jis.%v.%i.%Y.423-433
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Mahkamah Konstitusi mengabulkan perlindungan hak konstitusional pekerja yang melaksanakan pernikahan sesama pekerja dalam satu atap perusahaan. Sebelum terbit putusan Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, banyak pekerja kehilangan pekerjaan, merasa dirugikan, dan diskriminasi hak konstitunionalnya, sebagaimana diakomodir dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Setelah Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, patut dianalisis bagaimana dampak putusan tersebut bagi undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia serta konsekuensi hukumnya terhadap peraturan internal perusahaan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, idealnya perusahaan-perusahaan di Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan internal perusahaannya untuk mencegah timbulnya gugatan dari pihak-pihak terkait.


Full Text: PDF

Keywords

Mahkamah Konstitusi; UU Ketenagakerjaan; Pernikahan Pegawai Satu Atap Perusahaan

References

Aswanto. (n.d.). Sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Desember 2017. Retrieved March 13, 2018, from http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=14203#.WqdWQ-hubIU

Daulay, I. (2006). Mahkamah Konstitusi Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Isra, S. (2015). Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 17–30.

Kansil, C. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kapitan, R. (2015). Kekuatan Mengikat Putusan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi terhadap Mahkamah Agung. Masalah-Masalah Hukum, 44(4).

Maulidi, M. (2017). Problematika Hukum implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iutum, 24(4), 535–557.

Novenanty, W. (2016). Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara Pekerja Dalam Satu Perusahaan. Jurnal Veritas et Justitia, 2(1).

Prang, A. J. (2011). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 53(April), 77–94.

Ratnaningsih, E. (2017). Asas Erga Omnes Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Retrieved from http://business-law.binus.ac.id/2017/10/31/asas-erga-omnes-dalam-putusan-mahkamah-konstitusi/

Rusli, H. (2004). Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Samosir, D. (2015). Faktor-faktor yang Menyebabkan Materi Muatan UU Bertentangan dengan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 12(4).

Sefriani. (2010). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Thalib, A. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.