BibTex Citation Data :
@article{MMH18112, author = {Arlina Permanasari}, title = {POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 TENTANG LAMBANG PALANG MERAH}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {47}, number = {4}, year = {2018}, keywords = {Lambang Palang Merah, Politik Hukum, Program Legislasi Nasional}, abstract = { Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 mewajibkan Indonesia mengimplementasikan ketentuan tentang lambang Palang Merah. Adanya Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950, Peperti Nomor 1 Tahun 1962, Pasal 6 ayat(3b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Pasal 508-565 KUHP dianggap tidak memadai mengingat masih terdapat pelanggaran baik oleh perorangan maupun lembaga. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum dalam pembentukan aturan tentang lambang dalam periode 2010-2018. Berdasarkan analisis, faktor politik yang tercermin dalam partai politik dan faktor normatif berupa produk hukum yang saling bertentangan, dipengaruhi faktor sosial-ideologi yang mengidentikkan lambang Palang Merah dengan agama tertentu. Oleh karena itu setiap produk perundang-undangan harus tetap memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan lainnya dan menyesuaikan pengaruh sosial politik dan ideologi sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. }, issn = {2527-4716}, pages = {445--459} doi = {10.14710/mmh.47.4.2018.445-459}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/18112} }
Refworks Citation Data :
Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 mewajibkan Indonesia mengimplementasikan ketentuan tentang lambang Palang Merah. Adanya Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950, Peperti Nomor 1 Tahun 1962, Pasal 6 ayat(3b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Pasal 508-565 KUHP dianggap tidak memadai mengingat masih terdapat pelanggaran baik oleh perorangan maupun lembaga. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum dalam pembentukan aturan tentang lambang dalam periode 2010-2018. Berdasarkan analisis, faktor politik yang tercermin dalam partai politik dan faktor normatif berupa produk hukum yang saling bertentangan, dipengaruhi faktor sosial-ideologi yang mengidentikkan lambang Palang Merah dengan agama tertentu. Oleh karena itu setiap produk perundang-undangan harus tetap memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan lainnya dan menyesuaikan pengaruh sosial politik dan ideologi sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-06 18:05:04
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.