skip to main content

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

*Dewi Nurul Musjtari  -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Ani Yunita  -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Muhammad Khaeruddin Hamsin  -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.

Fulltext View|Download
Keywords: Efektivitas; Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Funding: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LP3M UMY)

Article Metrics:

  1. Dewi, G. (2006). Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana
  2. Ibrahim, A. (1997). Legal Framework of Islamic Banking. Jurnal Undang-Undang, IKIM Law Journal, 1(1), 6
  3. Imaniyati, N. . (2013). Metoda dan Bentuk Penyelesaian Sengketa Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No, 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Th. 2013. Jurnal Scientica, 1(1), 74
  4. Khairandy, R. (2004). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  5. Lorenzo, D. and Talal, S. . (2007). Shari’ah Compliance Risk. Chicago Journal of International Law, 7(2)
  6. Lubis, I. (2010). Band dan Lembaga Keuangan Lain. Medan: USU Press
  7. Margono, S. (2004). ADR & Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum). Bogor: Ghalia Indonesia
  8. Maulin, M. dan Mulyaningsih, H. . (2014). Judicial Review Against The financial Agreement in The Islamic Bank in Indonesia Review of Act No. 30 of 2004 Concerning Notary. In International Proceeding of Economics Development and Research Volume 73 (p. 19)
  9. Radliyah, N. and Musjtari, D. N. (2017). The Reposition of Mediation Process in Islamic Economic Dispute Resolution Through Religious Court After Perma No. 1 of 2016. In Proceeding International Conference on Law and Society. Yogyakarta: LP3M & Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  10. Salim, H. ; N. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  11. Sawitri, A. . (2016). Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bank dan Nasabah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Surakarta: . Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
  12. Simarmata, R. (2007). Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharauan Hukum dalam Digest Law. Society and Development, 1
  13. Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  14. Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  15. Syahdeini, S. . (1999). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum
  16. Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
  17. Thalis, N. C. (2011). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 1(2)
  18. Zaini, A. (2018). Mediasi sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa. Al Qiatash, Jurnal Hukum Dan Politik, 9(2), 81

Last update:

  1. Legal Protection in Consumer Dispute Resolution: Independence of the Financial Services Authority (OJK)

    Riad Abdillah, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Abintoro Prakoso, Evi Dwi Hastri. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 3 (2), 2024. doi: 10.59712/iaml.v3i2.87

Last update: 2025-07-17 08:44:54

No citation recorded.