EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Dewi Nurul Musjtari, Ani Yunita, Muhammad Khaeruddin Hamsin
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.1-13
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.


Full Text: PDF

Keywords

Efektivitas; Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

References

Dewi, G. (2006). Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, A. (1997). Legal Framework of Islamic Banking. Jurnal Undang-Undang, IKIM Law Journal, 1(1), 6.

Imaniyati, N. . (2013). Metoda dan Bentuk Penyelesaian Sengketa Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No, 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Th. 2013. Jurnal Scientica, 1(1), 74.

Khairandy, R. (2004). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lorenzo, D. and Talal, S. . (2007). Shari’ah Compliance Risk. Chicago Journal of International Law, 7(2).

Lubis, I. (2010). Band dan Lembaga Keuangan Lain. Medan: USU Press.

Margono, S. (2004). ADR & Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum). Bogor: Ghalia Indonesia.

Maulin, M. dan Mulyaningsih, H. . (2014). Judicial Review Against The financial Agreement in The Islamic Bank in Indonesia Review of Act No. 30 of 2004 Concerning Notary. In International Proceeding of Economics Development and Research Volume 73 (p. 19).

Radliyah, N. and Musjtari, D. N. (2017). The Reposition of Mediation Process in Islamic Economic Dispute Resolution Through Religious Court After Perma No. 1 of 2016. In Proceeding International Conference on Law and Society. Yogyakarta: LP3M & Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Salim, H. ; N. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sawitri, A. . (2016). Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bank dan Nasabah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Surakarta: . Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi.

Simarmata, R. (2007). Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharauan Hukum dalam Digest Law. Society and Development, 1.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahdeini, S. . (1999). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum

Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Thalis, N. C. (2011). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 1(2).

Zaini, A. (2018). Mediasi sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa. Al Qiatash, Jurnal Hukum Dan Politik, 9(2), 81.