IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Zil Aidi
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.80-89
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Surabaya menunjukkan bahwa penerapan e-court secara umum dapat berkontribusi pada efisiensi peradilan. Kondisi ini terlihat pada seluruh pendaftaran perkara perdata yang melalui kuasa hukum di kedua PN sudah dilakukan melalui e-filing, begitu juga dengan taksiran dan pembayaran biaya perkara yang sudah menggunakan e-SKUM dan e-payment. Penggunaan e-summons dan e-litigation belum terlaksana dikarenakan pengguna peradilan masih enggan untuk menggunakan fitur tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengaturan mengenai e-summons menyimpangi ketentuan dalam HIR dan RBG terkait pemanggilan para pihak, namun kondisi ini dapat dimaklumi mengingat proses pembentukan undang-undang hukum acara perdata yang baru membutuhkan proses yang panjang sementara peningkatan efektifitas dan efisiensi peradilan dibutuhkan segera.

Full Text: PDF

Keywords

Hukum Acara Perdata; E-Court; E-Summons

References

Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cole-O Lee, R. . (1986). Fundamental of the Environment of Business. New York: Mc. Graw-Hill Book.

Djais, M. ; R. M. J. K. (2012). Membaca dan Mengerti HIR Edisi Revisi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Fitra, S., ; D.H.Jayani. (2019). Mengukur Kinerja DPR Lama dan Harapan untuk DPR Baru. Retrieved from https://katadata.co.id/telaah/2019/10/03/mengukur-kinerja-dpr-lama-dan-harapan-untuk-dpr-baru

Hairi, P. J. (2011). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Jurnal Negara Hukum, 2(1), 152.

Hidayat, R. (2019). MA Harus Fokus Pembenahan Pelayanan Publik di Pengadilan. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57b6fbf0efdf6/ma-harus-fokus-pembenahan-pelayanan-publik-di-pengadilan/

Mahkamah Agung. (2019a). Buku Panduan E-Court. Jakarta: Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2019b). Peta E-Court Peradilan Umum. Retrieved from https://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourt_umum

Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Prasetyo, A. (2019). Wawancara Hakim PN Palembang pada tanggal 7 – 8 Agustus 2019, Palembang. Palembang: Pengadilan Negeri.

Riyanto, R. . (2019). Modul 1 Sejarah, Sumber dan Asas – Asas Hukum Acara Perdata. Jakarta: Universitas Terbuka.

Wantu, F. . (2007). Antinomi Oleh Penegakkan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum, 19(3), 388.

Wibowo, A. . (2019). Wawancara Staf Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Teknologi Informasi PN Surabaya pada tanggal 26 September 2019. Surabaya.