IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keywords
References
Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Cole-O Lee, R. . (1986). Fundamental of the Environment of Business. New York: Mc. Graw-Hill Book.
Djais, M. ; R. M. J. K. (2012). Membaca dan Mengerti HIR Edisi Revisi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Fitra, S., ; D.H.Jayani. (2019). Mengukur Kinerja DPR Lama dan Harapan untuk DPR Baru. Retrieved from https://katadata.co.id/telaah/2019/10/03/mengukur-kinerja-dpr-lama-dan-harapan-untuk-dpr-baru
Hairi, P. J. (2011). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Jurnal Negara Hukum, 2(1), 152.
Hidayat, R. (2019). MA Harus Fokus Pembenahan Pelayanan Publik di Pengadilan. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57b6fbf0efdf6/ma-harus-fokus-pembenahan-pelayanan-publik-di-pengadilan/
Mahkamah Agung. (2019a). Buku Panduan E-Court. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. (2019b). Peta E-Court Peradilan Umum. Retrieved from https://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourt_umum
Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Prasetyo, A. (2019). Wawancara Hakim PN Palembang pada tanggal 7 – 8 Agustus 2019, Palembang. Palembang: Pengadilan Negeri.
Riyanto, R. . (2019). Modul 1 Sejarah, Sumber dan Asas – Asas Hukum Acara Perdata. Jakarta: Universitas Terbuka.
Wantu, F. . (2007). Antinomi Oleh Penegakkan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum, 19(3), 388.
Wibowo, A. . (2019). Wawancara Staf Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Teknologi Informasi PN Surabaya pada tanggal 26 September 2019. Surabaya.