PENERAPAN PIDANA KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Wien Sukarmini, Norman Syahdar Idrus
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.90-102
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Perlindungan KI identik dengan komersialisasi KI, karena KI adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Salah satu bentuk perlindungan KI adalah kebijakan pembuat undang-undang yang menentukan penegakan norma-normanya dengan hukum pidana yang bersanksi negatif. Oleh karena itu, penting untuk membahas permasalahan penerapan pidana KI dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui, bahwa terdapat penerapan pidana yang berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lain, karena perundang-undangan KI hanya mengenal batas pidana maksimum, tidak mengenal batas minimum pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dan tidak ada standar pemidanaan yang menjadi pegangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, serta tidak terlepas dari pengaruh ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan kewenangan yang luas kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Full Text: PDF

Keywords

Kekayaan Intelektual; Perlindungan KI; Tindak Pidana; Penerapan Pidana

References

Abidin, Z. (2005). Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3. Jakarta: ELSAM.

Arief, B. . (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Hatta, M. (2008). Menyongsong Penegakan Hukum Responsif : Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta: Galangpress.

Kusmawan, D. (2014). Perlindungan Hak Cipta atas Buku. Jurnal Perspektif, 19(2).

Margono, S. (2015). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Muhammad, D. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Muladi. (1985). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Putra, R. E. (2017). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Hak Cipta Program Komputer (Studi Perkara: No 127/Pid.Sus/2015/PN Dps). Padang: Universitas Bung Hatta.

Riswandi, B. . (2009). Hak Cipta di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Press.

Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press.

Sinurat, A. et. a. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. USU Law Journal, 2(2).

Timur, W. (2018). Analisis Efektifitas Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perspektif Pidana. Jurnal Meta-Yuridis, 1(1).