skip to main content

KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS ATAS HAK JAMINAN DALAM PROSES KEPAILITAN

*Udin Silalahi orcid  -  Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Claudia Claudia  -  Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kedudukan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal 21 UU Hak Tanggungan dan Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang dapat mengeksekusi hak jaminan walaupun terjadi pailit, seolah-olah bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU yang menangguhkan hak eksekutorial tersebut. Adanya ketentuan Pasal 56 ayat (3) jo Pasal 59 ayat (2) dapat merugikan kreditor separatis, karena jika kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang dikuasainya dalam waktu 2 (dua) bulan, maka kurator dapat mengeksekusi dan menggunakan benda tidak bergerak atau menjual harta pailit benda bergerak untuk kelangsungan usaha debitor. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa walapun hak eksekutorial kreditor separatis ditangguhkan, tetapi hak kreditor separatis tetap dijamin oleh UUK-PKPU dan peralihan hak eksekutorial dari kreditor separatis kepada kurator, kurator harus memberikan hak-hak kreditor separatis, yaitu pelunasan piutangnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Kepailitan; Kreditor Separatis; Hak Jaminan
Funding: Faculty of Law Universitas Pelita Harapan

Article Metrics:

  1. Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Lex Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah Masalah Hukum, 44(4)
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (2003)
  3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004). Indonesia
  4. Mulyadi, K. (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
  5. Poesoko, H. dan I. D. A. S. (2016). Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: LaksBang Justitia
  6. Sastrawidjaja, M. (2014). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
  7. Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana
  8. Subhan, H. M. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana
  9. Sularto. (2012). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Kepailitan. Mimbar Hukum, 24(2)
  10. Sutedi, A. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

  1. Problems of Justice in Legal Protection Efforts against Banks as Separatist Creditors related to Execution of Collateral Tied with Mortgage Rights on Bankrupt Debtor's Assets

    Ilham Soetansah, Joni Emirzon, Annalisa Yahanan. SASI, 28 (3), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i3.1028

Last update: 2025-06-24 20:17:42

No citation recorded.