skip to main content

KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

*Bakhrul Amal  -  Universitas Nahdatul Ulama Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan, seperti melampui apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Untuk menemukan jawaban atas persolan itu maka penulis melakukan penelitian dengan metode sosio-legal. Penelitian penulis ini difokuskan pada Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018. Pada putusan tersebut diketahui bahwadi sisi lain Bawaslu memiliki argumentasi atas putusannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Argumentasi tersebut berupa putusan Bawaslu atas Penetapan Berita Acara itu tidak bisa diejawantahkan dengan Bawaslu menafsirkan PKPU. Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan Bawaslu ketika menjadi hakim yaitu mekanisme menafsirkan antinomi hukum dan mekanisme itu sesuai dengan asas-asas di dalam peradilan.
Fulltext View|Download
Keywords: Bawaslu; Penetapan Berita Acara KPU; Sengketa Proses Pemilu
Funding: UNUSIA Jakarta

Article Metrics:

  1. Abhan, A. (2018). Wawancara Ketua Bawaslu
  2. Adji, O. S. (1987). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga
  3. Amal, B. (2018). Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Thafa Media
  4. Butarbutar, E. N. (2012). Antinomi Dalam Penerapan Asas Legalitas Dalam Proses Penemuan Hukum. Jurnal Yustisia, 1(1), 148
  5. Junaidi, V. (2017). Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Bawaslu, 3(1), 55
  6. Memi, C. (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase Dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, 10(2), 119
  7. Mirzana, H. A. (2006). Kebijakan Kriminalisasi Pers Dalam Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Law Reform, 2(1), 66
  8. Sadikin, U. H. (2018). Loloskan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Lampaui Kewenangan. Retrieved December 1, 2019, from https://rumahpemilu.org/loloskan-koruptor-nyaleg-bawaslu-lampaui-kewenangan/
  9. Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  10. Wiratraman, H. P. (2016). Penelitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya

Last update:

  1. PENGEMBALIAN FUNGSI PENGAWASAN PEMILU KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD PENYELENGGARAAN PEMILU YANG DEMOKRATIS

    Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 3 (1), 2023. doi: 10.7454/JKD.v3i1.1304
  2. Eksistensi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam Pengawasan Pemilihan Umum

    Henokh Fernando, Devita Natalia, Farid Ochtawiaji, Leni Arianti, Selvina Fitriyan. Journal of Contemporary Law Studies, 2 (2), 2024. doi: 10.47134/lawstudies.v2i2.2270
  3. PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)

    Gunawan A. Tauda. Masalah-Masalah Hukum, 51 (4), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.4.2022.367-377

Last update: 2025-07-20 16:50:05

No citation recorded.