PERSOALAN YANG TERSISA DALAM SISTEM PRESIDENSIIL PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Nabitatus Sa'adah
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.275-282
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Sejarah ketatanegaraan menunjukkan sebelum adanya amandemen UUD 1945 ada ketidaktegasan sistem pemerintahan yang dianut.  Perubahan UUD 1945 sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia disepakati dipertegas dengan memilih sistem pemerintahan presidensiil. Meskipun dalam  perubahan UUD 1945 sampai perubahan keempat terlihat adanya upaya kesungguhan menuju purifakasi sistem presidensial tetapi masih ada beberapa hal yang tertinggal dan dianggap masih belum mendukung pelaksanaan sistem presidensial dan hal demikian tentunya mempunyai implikasi dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini terlihat dalam mekanisme legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2,3) UUD NRI tahun 1945. Hal lain yang masih belum sesuai dengan sitem presidensiil adalah terkait dengan sistem multi partai yang dianut. Sistem multi partai dapat menimbulkan praktik kenegaraan yang tidak sehat baik dalam penyusunan kabinet, legislasi, implementasi kebijakan pemerintah.


Full Text: PDF

Keywords

Sistem presidensiil; Amandemen

References

Attamimi, H. s. (2009). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: Pasca Sarjana UI.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer.

Kusnardi, M. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum HTN FH UI.

Mahmuzar. (2010). Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Bandung: Nusa Media.

Manan, B. (2000). Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Negara. Bandung: Mandar Maju.

Moh. Mahfud, M. (2009). Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.

Moh.Mahfud, M. (1993). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Mustafa, B. (2001). Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ranuwijaya, U. (2001). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

S.Sunarto. (2016). Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 158.

Sarawati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Masalah-Masalah Hukum, 41, 138.

Sri Soemantri. (1997). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Sri Soemantri. (2001). Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito.

Sunny, I. (2000). Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.

Yohanes Nafta Irawan, E. a. (2019). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 Tentang Pembatalan Perluasan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Masalah-Masalah Hukum, 48, 71.