skip to main content

PERSOALAN YANG TERSISA DALAM SISTEM PRESIDENSIIL PASCA AMANDEMEN UUD 1945

*Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Sejarah ketatanegaraan menunjukkan sebelum adanya amandemen UUD 1945 ada ketidaktegasan sistem pemerintahan yang dianut.  Perubahan UUD 1945 sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia disepakati dipertegas dengan memilih sistem pemerintahan presidensiil. Meskipun dalam  perubahan UUD 1945 sampai perubahan keempat terlihat adanya upaya kesungguhan menuju purifakasi sistem presidensial tetapi masih ada beberapa hal yang tertinggal dan dianggap masih belum mendukung pelaksanaan sistem presidensial dan hal demikian tentunya mempunyai implikasi dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini terlihat dalam mekanisme legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2,3) UUD NRI tahun 1945. Hal lain yang masih belum sesuai dengan sitem presidensiil adalah terkait dengan sistem multi partai yang dianut. Sistem multi partai dapat menimbulkan praktik kenegaraan yang tidak sehat baik dalam penyusunan kabinet, legislasi, implementasi kebijakan pemerintah.

Fulltext View|Download
Keywords: Sistem presidensiil; Amandemen
Funding: Faculty of Law, Diponegoro University

Article Metrics:

  1. Attamimi, H. s. (2009). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: Pasca Sarjana UI
  2. Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia ). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer
  4. Kusnardi, M. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum HTN FH UI
  5. Mahmuzar. (2010). Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Bandung: Nusa Media
  6. Manan, B. (2000). Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Negara. Bandung: Mandar Maju
  7. Moh. Mahfud, M. (2009). Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press
  8. Moh.Mahfud, M. (1993). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press
  9. Mustafa, B. (2001). Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Ranuwijaya, U. (2001). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
  11. S.Sunarto. (2016). Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 158
  12. Sarawati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Masalah-Masalah Hukum, 41, 138
  13. Sri Soemantri. (1997). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni
  14. Sri Soemantri. (2001). Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito
  15. Sunny, I. (2000). Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru
  16. Yohanes Nafta Irawan, E. a. (2019). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 Tentang Pembatalan Perluasan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Masalah-Masalah Hukum, 48, 71

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-24 13:12:51

No citation recorded.