BAIL-IN DAN INTERCONNECTEDNESS: ISU HUKUM STRATEGIS DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Lastuti Abubakar, Tri Handayani
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.411-420
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang tidak diatur sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis  implementasi prinsip bail in dan interconnectedness dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dan data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi bail-in dalam penanganan bank  sistemik dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan bank baik melalui penambahan modal (capital surcharge) maupun pengubahan utang atau investasi menjadi penyertaan (debt to equity swap). Saling keterkaitan (interconnectedness) antara sektor jasa keuangan menuntut adanya kebijakan makroprudensial yang bersifat melengkapi kebijakan mikroprudensial dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Full Text: PDF

Keywords

Bail in; Interconnectedness; Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

References

Bank Indonesia. (n.d.). Stabilitas Sistem Keuangan - Bank Sentral Republik Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/perbankan/Content/default.aspx

Bank Indonesia. (2010). Bank Indonesia. Retrieved from http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/buku_krisis_global_180110_berita.htm

Bank Indonesia. (2016). Mengupas Kebijakan Makroprudensial. Jakarta.

Financial Stability Board. (2018a). 2016 List of Global Systemically Important Banks.

Financial Stability Board. (2018b). Principles on Bail-in Execution. Retrieved from http://www.fsb.org/wp-content/uploads/P210618-1.pdf

Fransisca Ari Indrawati. (2017). ISSN : 1693 - 3265. Buletin Hukum Kebanksentralan, 14(2), 1–42.

Handayani, T., & Abubakar, L. (2016). Implikasi KEsepakatan ASEAN Banking INtegration (ABIF)Terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia. Rechtidee, 11(2), 136–149.

Handayani, T., & Abubakar, L. (2018). Regulasi Pengelolaan Likuiditas Bank melalui Kewajiban Penerapan Net Stable Funding Ratio ( NSFR ) sebagai Upaya Menciptakan Perbankan yang Sehat. Varia Justica.

IADI. (2014). Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems - International Association of Deposit Insurers. International Association of Deposit Insured, (November), 1–7.

International Monetary Fund. (2011). Macroprudential Policy: An Organizing Framework. In Monetary and Capital MArket.

Moran, M., Johal, S., & Williams, K. (2011). The financial crisis and its consequences. Britain at the Polls 2010, (December), 89–119. https://doi.org/10.4135/9781446269220.n4

Twin, A. (2019). What Is A Bailout?

Zaini, Z. D. (2013). Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca. Jurnal Media Hukum, 20(2), 365–383.