PLURALISM JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEBEBASAN BERAGAMA

Muhammad Nizar Kherid, Fifiana Wisnaeni
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.385-392
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Gagasan pluralisme hukum melahirkan konsep pluralism justice system sebagai mekanisme non enforcement of law dalam kasus kebebasan beragama. Cara kerja mekanisme ini mengedepankan proses musyawarah yang hakikatnya merupakan revitalisasi moral etika dan nilai-nilai agama itu sendiri. Pembahasan mengupas perspektif hukum serta teori pluralisme hukum. UUD NRI 1945 menggariskan kebebasan beragama sebagai konstitusional bersyarat demi terciptanya kerukunan substantif yang memiliki dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosial (masyarakat). Kesimpulan dari tulisan ini bahwa penyelesaian kasus kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1965 tidak solutif karena bercorak represif (menindas) dan retributif (pembalasan). Gagasan ini merumuskan politik hukum kebebasan beragama untuk membentuk kultur hukum yang baik dan harmonis di dalam struktur masyarakat.

Full Text: PDF

Keywords

Agama; Pluralisme Hukum; Penegakan Hukum

References

Aloysius, R., Pancasila, B., & Entah, A. R. (2016). Indonesia : Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila . 533–542.

Kherid, N. (2018). Deklarasi Damai atau Dekorasi Damai? Retrieved September 16, 2019, from medcom.id website: https://www.medcom.id/oase/kolom/1bV4RjnK-deklarasi-damai-atau-dekorasi-damai

Kusuma, E. H. (2015). Hubungan Antara Moral dan Agama dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2), 96–104.

Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Retrieved September 16, 2019, from mahkamahagung.go.id website:

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

Muktiono, M. (2012). Mengkaji Politik Hukum Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2).

Muzadi, H. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009. , (2009).

Sasmito, H. A. (2011). Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang.Law Reform,6(2), 55–81.

Pinilih, S. A. G. (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 40.

Samekto, F. A. (2015). Normativitas Keilmuan Hukum Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo-Kantian. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, p. 11.

Saptomo, A. (2012). Budaya Hukum dalam Masyarakat Plural dan Problem Implementasinya. (Dialektika). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Utoyo, M. (2013). Kebebasan Beragama Yang Terbatas. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 583–592.

Warassih, E. (2016). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Pustaka Magister.