skip to main content

MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF ANALISA EKONOMI MIKRO

*Seno Wibowo Gumbira  -  Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan Prodi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Terbuka, Indonesia
Adi Sulistiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Kukuh Tejomurti  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.

Fulltext View|Download
Keywords: Cyberbullying; Sosial Media; Analisa Ekonomi Mikro

Article Metrics:

  1. Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji. (2009). Hukum Ekonomi Sebagai Panglima. Sidoarjo: Mas Media Buana Pustaka
  2. Agustin Setyo Wardani. (2016). Safenet: Pelanggaran UU ITE Terbanyak Terjadi di Facebook. Retrieved April 2, 2019, from https://www.liputan6.com/tekno/read/2690352/safenet-pelanggaran-uu-ite-terbanyak-terjadi-di-facebook
  3. Amran Suadi. (2019). Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana
  4. Andi Hamzah. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya. Medan: Soft Media
  5. Bambang Purnomo. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia
  6. Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana
  7. Dista Amalia Arifah. (2011). KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), Volume 18(No. 2) Bulan September 2011), 11
  8. Djasmani, H. Y. (1986). M Di Indonesia. Masalah Masalah Hukum, Volumel 40(No 3), 365–374
  9. Eddy O.S Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  10. Fajar Sugianto. (2014). Economic Analysis Of Law. Serial Analisis Keekonomian Tentang Hukum Seri 1 Pengantar (edisi Revisi). Jakarta: Kencana
  11. Fidelis Harefa. (2015). Revisi “Pasal Karet” UU ITE? Retrieved April 2, 2019, from Kompasiana.com website: https://www.kompasiana.com/fharefa/54f8b6faa333116a158b4792/revisi-pasal-karet-uu-ite?page=all
  12. Gerintya, S. (2018). Periksa Data Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara. Retrieved February 18, 2019, from https://tirto.id/jerat-uu-ite-banyak-dipakai-oleh-pejabat-negara-c7sk
  13. ictwatch.com. (2012). 1 dari 10 Korban Cyberbully Lakukan Bunuh Diri! Retrieved from http://ictwatch.com/internetsehat/2012/07/11/1-dari-10-korban-cyberbully-lakukan-bunuh-diri/
  14. J.E Sahetapy. (1982). Suatu Studi Khusus Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Radjawali
  15. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. (2014). Biaya Operasional Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta
  16. Lasmadi, S. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Inovatif, Volume 4(No 5), 1–10
  17. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  18. Muladi. (2016). Lembaga Pidana Bersyarat (revisi). Bandung: Alumni
  19. Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
  20. Posner, R. A. (1973). Economic analysis of law (4th editio). Little Brown and Company
  21. Posner, R. A. (1985). An Economic Theory of the Criminal Law. Columbia Law Review. https://doi.org/10.2307/1122392
  22. Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo. (2016). Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia (Edisi Pert). Jakarta: Kencana
  23. Satjipto Rahardjo. (2008). Pemikiran Hukum Progresif (Edisi Pertama). Jakarta: Kompas
  24. Satjipto Raharjo. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni
  25. Spurr, S. J., & Spurr, S. J. (2019). Introduction to the legal system. In Economic Foundations of Law. https://doi.org/10.4324/9781351239783-3
  26. Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. (2005). Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  27. Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2019). Legal Protection for Urban Online-Transportation-Users’ Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a5
  28. Tempo. (2017). Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE. Retrieved April 2, 2019, from https://nasional.tempo.co/read/879626/hina-kapolri-di-medsos-pemuda-bangkalan-dijerat-uu-ite/full&view=ok

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-29 18:56:40

No citation recorded.