MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF ANALISA EKONOMI MIKRO

Seno Wibowo Gumbira, Adi Sulistiyono, Kukuh Tejomurti
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.341-354
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.


Full Text: PDF

Keywords

Cyberbullying; Sosial Media; Analisa Ekonomi Mikro

References

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji. (2009). Hukum Ekonomi Sebagai Panglima. Sidoarjo: Mas Media Buana Pustaka.

Agustin Setyo Wardani. (2016). Safenet: Pelanggaran UU ITE Terbanyak Terjadi di Facebook. Retrieved April 2, 2019, from https://www.liputan6.com/tekno/read/2690352/safenet-pelanggaran-uu-ite-terbanyak-terjadi-di-facebook

Amran Suadi. (2019). Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

Andi Hamzah. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya. Medan: Soft Media.

Bambang Purnomo. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia.

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Dista Amalia Arifah. (2011). KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), Volume 18(No. 2) Bulan September 2011), 11.

Djasmani, H. Y. (1986). M Di Indonesia. Masalah Masalah Hukum, Volumel 40(No 3), 365–374.

Eddy O.S Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Fajar Sugianto. (2014). Economic Analysis Of Law. Serial Analisis Keekonomian Tentang Hukum Seri 1 Pengantar (edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Fidelis Harefa. (2015). Revisi “Pasal Karet” UU ITE? Retrieved April 2, 2019, from Kompasiana.com website: https://www.kompasiana.com/fharefa/54f8b6faa333116a158b4792/revisi-pasal-karet-uu-ite?page=all

Gerintya, S. (2018). Periksa Data Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara. Retrieved February 18, 2019, from https://tirto.id/jerat-uu-ite-banyak-dipakai-oleh-pejabat-negara-c7sk

ictwatch.com. (2012). 1 dari 10 Korban Cyberbully Lakukan Bunuh Diri! Retrieved from http://ictwatch.com/internetsehat/2012/07/11/1-dari-10-korban-cyberbully-lakukan-bunuh-diri/

J.E Sahetapy. (1982). Suatu Studi Khusus Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Radjawali.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. (2014). Biaya Operasional Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta.

Lasmadi, S. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Inovatif, Volume 4(No 5), 1–10.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. (2016). Lembaga Pidana Bersyarat (revisi). Bandung: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Posner, R. A. (1973). Economic analysis of law (4th editio). Little Brown and Company.

Posner, R. A. (1985). An Economic Theory of the Criminal Law. Columbia Law Review. https://doi.org/10.2307/1122392

Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo. (2016). Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia (Edisi Pert). Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo. (2008). Pemikiran Hukum Progresif (Edisi Pertama). Jakarta: Kompas.

Satjipto Raharjo. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Spurr, S. J., & Spurr, S. J. (2019). Introduction to the legal system. In Economic Foundations of Law. https://doi.org/10.4324/9781351239783-3

Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. (2005). Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2019). Legal Protection for Urban Online-Transportation-Users’ Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a5

Tempo. (2017). Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE. Retrieved April 2, 2019, from https://nasional.tempo.co/read/879626/hina-kapolri-di-medsos-pemuda-bangkalan-dijerat-uu-ite/full&view=ok