MEME: UPAYA REKONSILIASI 4.0 DALAM PEMILIHAN UMUM 2019

Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Dicky Eko Prasetio
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.61-70
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Polarisasi yang disebabkan oleh tingginya tensi politik pada Pemilu 2019 dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya retakan sosial jika masyarakat sendiri tidak menjaga solidaritas antar sesama. Perlu adanya rekonsiliasi baik dari pihak pasangan calon serta para pendukungnya guna menciptakan ketenangan di kalangan masyarakat agar kehidupan kembali berjalan normal tanpa adanya keresahan dan bahkan terkadang ketegangan antar sesama manusia. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau legal research. Meme yang mempunyai kandungan atau pesan ajakan maupun imbauan untuk bersinergi, berdamai, ‘menyatu kembali’ dapat meminimalisir konflik horisontal di dunia virtual, yang mana hal ini dapat menunjang agar para elit politik melakukan rekonsiliasi secara langsung (lapangan) untuk menjaga keutuhan bangsa. Sehingga dengan adanya meme politik ini, hendaknya menguatkan proses demokratisasi untuk negara kita di masa mendatang.


Full Text: PDF

Keywords

Rekonsiliasi; Meme; Pemilu

References

Adhiwijayanti, A. (2015). Meme dibaca mim. Jakarta: Bukune.

Alwy, S. (2017). Partisipasi Politik Santri Pada Pemilih Bupati Aceh Barat 2017. Jurnal Public Policy Universitas Teuku Umar, 3(2), 239.

Astri, H. (2011). Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Penguatan Kearifan Lokal. Aspirasi Jurnal DPR RI, 2(2), 155.

Budhijanto, D. (2011). Pembentukan Hukum yang Antisipatif Terhadap Perkembangan Zaman dalam Dimensi Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ilmu Hukum, 14(2), 243.

Firmanzah. (2007). Politik : Antara Pemahaman dan Realitas. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Gunarso TS. (2019). Berbeda Dukungan Capres Suami Istri Terpaksa Cerai. Poskotanews, 1.

Halid, A. (2019). 2 Kuburan di Gorontalo Dipindahkan Gegara Pilihan Caleg. Detik, 1.

Hartono, S. R. (1995). Perspektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologi.

Juditha, C. (2015). Meme di Media Sosial: Analisis Semiotik Meme Haji Lulung. Jurnal Pekommas, 18(2), 109–111.

Lederach, J. P. (1999). Buliding Peace: Sustainable Reconcilitation in Divided Societies. Vatican City: Caritas International.

Listiyorini, A. (2017). Wacana Humor dalam Meme di Media Online sebagai Potret Kehidupan Sebagian Masyarakat Indonesia. Jurnal Litera, 16(1), 65.

Nutfa, M., & Anwar, S. (2015). Membangun Kembali Perdamaian: Rekonsiliasi Konflik Komunal Berbasis Trust. Jurnal Kritis, 1(1), 2015.

Sanit, A. (1997). Partai, Pemilu, dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Saputra, A. (2019). Pengakuan Idris yang Tembak Mati Subaidi karena Beda Pilihan Pilpres. Detik, 1.

Social, W. A. (2019). Global Virtual Report 2019.

Sonata, D. L. (2008). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Justicia, 8(1), 24.

Subiakto, H., & Ida, R. (2012). Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sunggono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suryani, I. (2014). Pemanfaatan Media Sosial sebagai Media Pemasaran Produk dan Potensi Indonesia dalam Upaya Mendukung ASEAN Community 2015 (Studi Social Media Marketing Pada Twitter Kemenparekraf RI dan Facebook Disparbud Provinsi Jawa Barat. Jurnal Komunikasi, 8(2), 128. https://journal.uii.ac.id/jurnal-komunikasi/article/view/6471/5830

Wibisino, T. S. (2017). Mahasiswa FISIPOL UGM dan Wacana Rekonsiliasi dalam Film Dokumenter (Analisis Resepsi Audiens terhadap Film Senyap Karya Joshua Oppenheimer). Universitas Gajah Mada.

Wirawan. (2016). Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian, Cet. IV. Jakarta: Salemba Humanika.