MEMAKNAKAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR SECARA IDEAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Ricca Anggraeni
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.283-293
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Sebagai aturan dasar atau pokok penyelenggaraan negara, tentu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat norma hukum yang menjadi dasar bagi pembentukan landasan operasional agar tujuan dan cita hukum negara Indonesia dapat tercapai. Dengan kata lain, norma hukum yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar menjadi tiang pancang bagi sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peran Undang-Undang Dasar yang krusial, sangat tidak memungkinkan bagi pembentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan untuk mengandalkan ratio legis yang terputus dari pemahaman makna knstruksi norma hukum Undang-Undang Dasar itu sendiri. Hanya saja, dalam praktiknya kompromi politik cenderung menjadi tumpuan utama untuk menuangkan norma hukum dalam Undang-Undang Dasar di Undang-Undang. Inilah yang diyakini sebagai pembuka pintu masalah bagi miskonsepsinya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Full Text: PDF

Keywords

Undang-Undang Dasar; kompromi politik; Undang-Undang; sistem peraturan perundang-undangan

References

Arief, Barda Nawawi. (2008). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2012). Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia). Semarang: Pustaka Magister.

Danardono, Donny. (2015). Critical Legal Studies: Posisi Teori dan Kritik. Jurnal Ilmiah Hukum Kisi Hukum, pp. 1-6, p. 2-3.

Handayani, Yeni. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia dan Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal Rechtvinding Online, Oktober 2014, pp. 1-9, p. 1-4.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

MD. Mahfud. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.

MD. Mahfud. (2012). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.

Puspitadewi, Rachmani. (2017). Penerapan Hermeneutika Di Ranah Hukum. Bandung: Unpar Press.

Rahardjo, Satjipto. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rohi, Sofia L. (2013). Implikasi Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jurnal Politika. Volume 4. (Nomor 1, April), pp. 82-92, p. 82-83.

Rumokoy, Donald A. (2011). Praktik Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia: Kajian Perbandingan di Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda. Jakarta: Media Prima Aksara.

Santoso, M. Agus. (2013). Perkembangan Konstitusi Indonesia,Jurnal Yustisia, Volume 2. (Nomor 3, September-Desember).

Sinamo, Nomensen. (2012). Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Permata Aksara.

Suhardjana, Johannes. (2010). Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal DinamikaHukum. Volume 10. (Nomor 3, September). pp. 257-269, p. 260

Yuliandri. (2013). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Press.