REKONSTRUKSI KONSTITUSI DALAM REGIONAL REPRESENTATIVE DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP FUNGSI LEGISLATIF

Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Dicky Eko Prasetio
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.266-274
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga legislatif yang lahir dari gejolak reformasi 1998 yang keberadaan yuridis terkait DPD dan kewenangannya didasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945. Dalam regelende functie  maka sejatinya peran DPD sebagai perwakkilan daerah untuk mengimbangi adanya peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai political. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau dan menganalisis kembali bagaimana seharusnya keberadaan DPD dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approch), bahwa keanggotaan DPD haruslah merupakan calon perseorangan yang terbebas dari jabatan dan fungsionaris partai politik. Hal ini untuk mempertegas serta mengoptimalkan peran regional representative supaya dari proses pencalonan, pengangkatan, dan perumusan kebijakan merupakan perorangan yang benar-benar concern terhadap permasalahan, dinamika, dan kepentingan daerah yang diwakilinya.

Full Text: PDF

Keywords

DPD; Regional Representative; Rekonstruksi Konstitusi

References

Abdurrachman Satrio. (2015). Fungsi Majelis Tinggi di Indonesia dan Jerman: Perbandingan antara DPD dan Bundesrat. Jurnal RechtsVinding, 4(3), 385.

Ahmad Basarah. (2014). Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State Organ dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 2.

Aminuddin Kasim. (2011). Proses Pembentukan Undang-Undang Pasca Pergeseran Kekuasaan Legislatif dari Presiden ke DPR. Jurnal Akualita, 6(3), 5.

Andy Wiyanto. (2015). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Negara Hukum, 6(2), 138.

Bambang Sunggono. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Domiri. (2016). Tinjauan Filosofis dan Teoritis Penggunaan Hukum Acara HIR/RBG dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 46(2), 225.

Fajlurrahman Jurdi. (2016). Eksistensi Parlemen Indonesia Setelah Amandemen Konstitusi. Jurnal Staatrecht, 1(2), 6.

Firman Manan. (2015). Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 49.

I Putu Hendra Wijaya, dkk. (2014). Fungsi Legislasi DPD-RI Berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Kertha Semaya, 3(2), 3.

J.J. Rousseau. (1986). Kontrak Sosial (Terjemahan). Jakarta: Erlangga.

James R. Rodgers. (n.d.). The Advantage of Second Chambers in Republican Legislature: An Informational Theory. Texas A&M University: Department of Political Science.

Janedri M. Gaffar. (20019). Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945.

Jimly Asshidiqie. (2006a). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshidiqie. (2006b). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Asshidiqie. (2006c). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2011). , Profil Lembaga Negara Rumpun Legislatif. Jakarta: Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural-Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara.

Mariana Llanos dan Detlef Nolte. (2003). Bicameralism in The Americas: Around The Extremes of Symmetry and Incongruence. The Journal of Legislative Sudies, 9(3), 71.

Miki Pirmansyah. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 2.

Moh. Mahfud MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ni’matul Huda. (2008). Gagasan Amandemen (Ulang) UUD 1945 (Usulan untuk Penguatan DPD dan Kekuasaan Kehakiman). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 382.

Ni’matul Huda. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Prayudi. (2006). DPD dan Sistem Bikameral. Jurnal Ketahanan Nasional, 11(3), 42.

Putri Noor Ilham dan Deny Prihatmadja. (2008). Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Lex Jurnalica, 5(2), 73.

R. Guntur Prakoso Dewandaru. (2016). Perbandingan Badan Perwakilan Rakyat Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Diponegoro Law Journal, 5(3), 10.

Sakinah Nadir. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(11), 3.

Sofyan Hadi. (2013). Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensial. Jurnal Ilmu Hukum, 9(18), 82.

Sonata, D. L. (2008). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Justicia, 8(1), 24.

Tim CEPP UI. (2015). Mengenal Lebih Dekat Parlemen Belanda. Parlementaria, 74.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku III. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Yongki Gigih Prasisko. (2016). Gerakan Sosial Baru di Indonesia: Reformasi 1998 dan Proses Demokratisasi di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 13.

Zainal Arifin Hoesein. (2012). Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal RechtsVinding, 1(3), 315.