PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA KEJAHATAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keywords
References
Amnesti Internasional. (2017). Laporan Global Amnesty International Hukuman Mati dan Eksekusi 2016. London WC1X 0DW, UK.
Atriano Arba’i, Y. (2012). Aku Menolak Hukuman Mati. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
JUNG, L. P. (2010). Penerapan Dan Penghapusan Hukuman Mati Di Dunia Dalam Kaitan Dengan Instrumen Hukum Internasional Yang Mengaturnya. Universitas Smatera Utara.
Ki-moon, B. (2013). Berpaling dari Hukuman Mati: Kajian dari Asia Tenggara. Bangkok: United Nations Human Rights.
KontraS. (2008). Dinamika Kontemporer Praktek Hukuman Mati di Indonesia.
Lubis, T. M., & Lay, A. (2009). Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: KOMPAS.
Sujono, A., & Daniel, B. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun2 009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Susanto, M., & Ramdan, A. (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Jurnal Yudisial, 10(2), 193–215.