skip to main content

EKSISTENSI SANKSI ADAT JERET NARU DALAM MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN ACEH TENGAH

*Achmad Surya  -  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Putih, Indonesia
Hasan Basri  -  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Putih, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Masyarakat Gayo merupakan salah satu suku yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dimana masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat. Tindak pidana perzinaan dalam masyarakat adat Gayo merupakan perbuatan sumang (tabu) dan sangat ‘aib. Sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang karena terlibat dengan perbuatan zina dan perkawinan satu kampung adalah sanksi adat “Jeret Naru” (Kuburan Panjang) yang berarti pelakunya dianggap hilang, terbuang, dari kampung asalnya. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan memadukan sumber data primer dan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian eksistensi sanksi adat Jeret Naru pada masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah yaitu di Kampung Linge dan Kampung Asir-Asir masih tetap dipertahankan. Kedua, Kedudukan sanksi adat Jeret Naru perspektif hukum pidana tidak bertentangan dan keberadaan sanksi adat Jeret Naru dapat mengisi kekosongan hukum yang tiada bandingannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fulltext View|Download
Keywords: Sanksi Adat; Jeret Naru; Masyarakat Gayo; Kabupaten Aceh Tengah
Funding: Hibah Penelitian Dosen Pemula (PDP) Direktorat Riset dan Pegabdian Masyarakat (DRPM) Kementerian Riset Dan Teknologi Tahun 2019

Article Metrics:

  1. Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat : Gagasan Pluralisme Dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum. Bandung: Refika Aditama
  2. Jaya, N. S. P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 125
  3. Mahmud, I. ; A. P. (2002). Syari’at Dan Adat Istiadat Jilid I. Takengon: Maqamammahmuda
  4. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225–246
  6. Poesoko, H. . . dkk. (2015). Eksistensi Pengadilan Adat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Justisia
  7. Rahmina, dkk. (2019). Efektivitas Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Gayo Di Aceh Tengah. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 2(3), 318-319
  8. Rato, D. (2015). Hukum Adat Kontemporer. Yogyakarta: Laksbang Justisia
  9. Reksodiputro, M. (2009). Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI
  10. Romana, N. (2015). Pelanggaran Dan Sanksi Adat Delik Asusila Di Masyarakat Suku Bunggu (To Pakava). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(4), 65
  11. Sihotang, E. (2019). Sanksi Adat Dan Pidana Yang Berbarengan Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Kaitannya Dengan Asas Nebis In Idem (Studi Di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung). Mimbar Keadilan, 12(2), 214
  12. Soemadiningrat, O. S. (2011). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Edisi Kedua. Bandung: Alumni
  13. Suartha, I. D. (2015). Hukum dan Sanksi Adat : Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Malang: Setara Press
  14. Sudaryanto, A. ; S. R. (2016). Eksistensi Delik Adat Di Lingkungan Masyarakat Sentolo Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Mimbar Hukum, 28(1), 48
  15. Surya, A, & Suhartini. (2019). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 100-101

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-18 18:57:25

No citation recorded.