KEWENANGAN DISKRESI MENGENAI PELUANG SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERBERDAYAAN HUKUM PROGRESIF

Wijaya Wijaya
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.148-159
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Beban tugas administrasi negara dalam menjalankan “public service” dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang semakin luas, sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sementara itu peraturan perundangan yang ada tidak cukup akomodatif, dengan demikian akan menjadi sulit bagi administrasi negara dan terbatas ruang geraknya dalam menjalankan tugasnya, jika hanya menggantungkan pada hukum positif saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan maksud untuk memperoleh gambaran hubungan fungsional antara peraturan kebijakan dengan kekosongan hukum, yang memberikan peluang bagi pemberdayaan hukum progresif. Hasilnya ternyata administrasi negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, memberikan peluang untuk pemberdayaan hukum progresif.

Full Text: PDF

Keywords

Kewenangan Dikresi; Sikap tindak Administrasi Negara; Pemberdayaan Hukum Progresif

References

Aaron J, T. (1964). The Control of Policy Discretion. Charles C Thomas Co.

Dworkin, R. (2012). Law’s Empire. The Belknap Press of Harvard.

Heuken, A. (1981). Kamus Jerman-Indonesia. Ghalia Indonesia.

Kurniawati, Y. (2016). Penggunaaan Kewenangan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum (The Use of Discretion in The Formation of a Legal Produk). Jurnal Legislasi Indonesia, 3(1), 53–62.

Pratiwi..[et.al]. (2016). Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Judicial Sector Support Program, Center for International Legal Cooperation (CLC) with The Indonesian Institute for Independent.

Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 3–5.

Rahardjo, S. (2011). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Epistema Institute.

Rahardjo, S. (2016). Ilmu Hukum Di Tengah Arus Perubahan (S. Rachmat (ed.)). Surya Pena Gemilang.

Rhiti, H. (2016). Landasan Filosofis Hukum Progresif. Jurnal Justitia Et Pax, 32(1).

Ridwan. (2009). Memunculkan Karakter Ukum Progresif Dari Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik Solusi Pencarian Dan Penemuan Keadilan Substantif. Jurnal Pro Justitia, 27(1), 72–73.

Samekto, F. A. (2017). Effec of Positivism in Clinical Legal Education. Jurnal Pendecta, 12(1), 203–207.

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 18(2), 131–137.

Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif Dalam Menjawab Kesenjangan Hukum (Legal Gap) Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(3), 135–158.

Ulfa, M. . [et. al. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum, 29(1).

Usman, A. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Membangun Peradaban dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Konstitusional, Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegraan Indonesia, Sekjen Komisi Yudisial. Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Wijaya. (2017). Laporan Hasil Penelitian, Hubungan Fungsional Antara Beleidsregels dengan Rechtsvacuum.

Zulfadli, M. . [et. al. (2016). Penegakan Hukum Yang Responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global.