skip to main content

KEWENANGAN DISKRESI MENGENAI PELUANG SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERBERDAYAAN HUKUM PROGRESIF

*Wijaya Wijaya  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Beban tugas administrasi negara dalam menjalankan “public service” dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang semakin luas, sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sementara itu peraturan perundangan yang ada tidak cukup akomodatif, dengan demikian akan menjadi sulit bagi administrasi negara dan terbatas ruang geraknya dalam menjalankan tugasnya, jika hanya menggantungkan pada hukum positif saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan maksud untuk memperoleh gambaran hubungan fungsional antara peraturan kebijakan dengan kekosongan hukum, yang memberikan peluang bagi pemberdayaan hukum progresif. Hasilnya ternyata administrasi negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, memberikan peluang untuk pemberdayaan hukum progresif.
Fulltext View|Download
Keywords: Kewenangan Dikresi; Sikap tindak Administrasi Negara; Pemberdayaan Hukum Progresif

Article Metrics:

  1. Aaron J, T. (1964). The Control of Policy Discretion. Charles C Thomas Co
  2. Dworkin, R. (2012). Law’s Empire. The Belknap Press of Harvard
  3. Heuken, A. (1981). Kamus Jerman-Indonesia. Ghalia Indonesia
  4. Kurniawati, Y. (2016). Penggunaaan Kewenangan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum (The Use of Discretion in The Formation of a Legal Produk). Jurnal Legislasi Indonesia, 3(1), 53–62
  5. Pratiwi..[et.al]. (2016). Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Judicial Sector Support Program, Center for International Legal Cooperation (CLC) with The Indonesian Institute for Independent
  6. Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 3–5
  7. Rahardjo, S. (2011). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Epistema Institute
  8. Rahardjo, S. (2016). Ilmu Hukum Di Tengah Arus Perubahan (S. Rachmat (ed.)). Surya Pena Gemilang
  9. Rhiti, H. (2016). Landasan Filosofis Hukum Progresif. Jurnal Justitia Et Pax, 32(1)
  10. Ridwan. (2009). Memunculkan Karakter Ukum Progresif Dari Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik Solusi Pencarian Dan Penemuan Keadilan Substantif. Jurnal Pro Justitia, 27(1), 72–73
  11. Samekto, F. A. (2017). Effec of Positivism in Clinical Legal Education. Jurnal Pendecta, 12(1), 203–207
  12. Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 18(2), 131–137
  13. Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif Dalam Menjawab Kesenjangan Hukum (Legal Gap) Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(3), 135–158
  14. Ulfa, M. . [et. al. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum, 29(1)
  15. Usman, A. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Membangun Peradaban dan Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Konstitusional, Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegraan Indonesia, Sekjen Komisi Yudisial. Komisi Yudisial Republik Indonesia
  16. Wijaya. (2017). Laporan Hasil Penelitian, Hubungan Fungsional Antara Beleidsregels dengan Rechtsvacuum
  17. Zulfadli, M. . [et. al. (2016). Penegakan Hukum Yang Responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global

Last update:

  1. URGENSI PENGATURAN TERKAIT PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI IBU KOTA NEGARA

    Fauzi Iswahyudi. Grondwet, 3 (1), 2024. doi: 10.61863/gr.v3i1.34

Last update: 2025-07-06 18:45:33

No citation recorded.