skip to main content

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

*Salsabila Salsabila  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
Slamet Tri Wahyudi  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mencari mengenai alasan Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice dan bagaimana peran Kejaksaan dalam menerapkannya. Hasilnya, Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice tersebut didasarkan pada efisiensi penanganan perkara seperti yang terdapat dalam teori analisis ekonomi terhadap hukum dan hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan dengan melakukan kerja sama dengan APIP/BPK.
Fulltext View|Download
Keywords: Korupsi; Kejaksaan; Restorative Justice

Article Metrics:

  1. Budiah, H. ; D. D. M. & J. T. S. (2019). Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal IUSTITIA OMNIBUS, 1(1), 1–17
  2. Christianata. (2020). Pengenyampingan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya Terhadap Kasus Kerugian Uang Negara Dibawah Rp. 50.000.000,-. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 201–211
  3. Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita
  4. Habib, A. (2020). Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses. Corruptio, 1(1), 1. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2069
  5. Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika
  6. Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika
  7. Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka
  8. Kartika, P. P., Subianto, A. D., & Iswara, I. M. A. M. (2019). Politik Hukum Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 263–279
  9. Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publisher
  10. Makarao, M. T. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. In BPHN Kemenkumham RI. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf
  11. Muchlis, A. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 341–370. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652
  12. Mulyani, S. (2017). PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.337-351
  13. Sari, N. M., & Budiana, I. N. (2020). Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1324. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p03
  14. Suhariyanto, B. (2016). Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Rechsvinding, 5(3), 421–438. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 2 JRV 3 NO 2 PROTECT.pdf
  15. Toegarisman, A. (2016). Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi. Kompas
  16. Waluyo, B. (2016). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Rajawali Press

Last update:

  1. Reconceptualization of Restorative Justice in The Attorney General's Office of The Republic of Indonesia

    Lenna Andriyani, Hartiwiningsih, Pujiyono Suwadi. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18 (1), 2024. doi: 10.24857/rgsa.v18n1-053
  2. MODEL VICTIM OFFENDER MEDIATION DALAM PENYELESAIAN KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA KATEGORI RINGAN

    Ade Mahmud. Masalah-Masalah Hukum, 53 (1), 2024. doi: 10.14710/mmh.53.1.2024.35-44
  3. Restorative Justice for Corruption Cases the Settlement of Corruption Cases: is it Possible?

    Rizal Faharuddin, Jefferson Hakim. Yuridika, 38 (1), 2023. doi: 10.20473/ydk.v38i1.42511
  4. Restorative justice approach in village fund corruption in Pamekasan Regency

    Abd. Wachid Habibullah, Dewi Muti’ah, Dewi Sugiarsih, A. Ma'arif, A. Amzeri, W. Caesarendra, I. Suwarno. BIO Web of Conferences, 146 , 2024. doi: 10.1051/bioconf/202414601086

Last update: 2025-06-17 03:36:51

No citation recorded.