PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keywords
References
Budiah, H. ; D. D. M. & J. T. S. (2019). Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal IUSTITIA OMNIBUS, 1(1), 1–17.
Christianata. (2020). Pengenyampingan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya Terhadap Kasus Kerugian Uang Negara Dibawah Rp. 50.000.000,-. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 201–211.
Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita.
Habib, A. (2020). Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses. Corruptio, 1(1), 1. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2069
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Kartika, P. P., Subianto, A. D., & Iswara, I. M. A. M. (2019). Politik Hukum Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 263–279.
Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publisher.
Makarao, M. T. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. In BPHN Kemenkumham RI. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf
Muchlis, A. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 341–370. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652
Mulyani, S. (2017). PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.337-351
Sari, N. M., & Budiana, I. N. (2020). Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1324. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p03
Suhariyanto, B. (2016). Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Rechsvinding, 5(3), 421–438. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 2 JRV 3 NO 2 PROTECT.pdf
Toegarisman, A. (2016). Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi. Kompas.
Waluyo, B. (2016). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Rajawali Press.