MENILIK ARAH POLITIK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Madaskolay Viktoris Dahoklory
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.222-231
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika politik perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan apakah perubahan itu sesuai atau tidak dengan semangat berkonstitusi. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dinamika politik perubahan UU Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyentuh aspek substansial seperti menambahkan/mengurangi tugas dan wewenang hakim konstitusi, melainkan perubahan UU mahkamah konstitusi masih berputar-putar terkait dengan persyaratan batasan usia untuk dapat diangkat/diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Walaupun mengubah batasan usia menjadi hakim konstitusi merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembentuk UU tetapi semestinya tidak boleh bertentangan dengan moralitas, rasionalitas atau akal sehat seperti yang diamanatkan oleh mahkamah konstitusi dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Full Text: PDF

Keywords

Politik; Perubahan Undang-Undang; Mahkamah Konstitusi

References

Asshiddiqie, J. (2015). Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis. Malang: Setara Press.

Bisariyadi. (2015). Keterlibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Politik Legislasi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(3), 361.

Dahoklory, V. M; Muh I. B. A. (2020). Menyoal Urgensi Dan Prosedur Pembentukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Perspektif, 25(2), 125–126.

Harijanti, S. D. (2014). Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi Dan Pengekangan Diri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(4), 524.

Kartono. (2011). Politik Hukum Judicial Review Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus), 23.

Kurnia, T. S. (2019). Peradilan Konstitusional Oleh Mahkamah Agung Melalui Mekanisme Pengujian Konkret. Jurnal Konstitusi, 16(1), 68-69.

Laksono, F. 2020. Revisi UU MK: Hadiah, Pesanan, Atau Kebutuhan?. hukumonline.com, Senin, 13 April 2020. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e93c5f303ad5/revisi-uu-mk-hadiah-pesanan-atau-kebutuhan-oleh-fajar-laksono/ Diakses Pada tanggal 27 Oktober 2020

MD, Mahfud. (2010). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Maladi, Y. (2010). Benturan Asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa Dan Asas Ius Curia Novit. Jurnal Konstitusi, 7(2), 7.

Mosler, H. (2014). Judicialization of Politics and the Korean Constitutional Court : The " Party Chapter Abolition Case ".Nomos Verlagsgesellsch, 47(3). 293–318.

Munif, N. A. (2015). KHI dan Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru. AHKAM, 3(2), 277.

Nardi, D. J. (2018). Can NGOs Change the Constitution? Civil Society and the Indonesian Constitutional Court. Contemporary Southeast Asia, 40(2), 247–278.

Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi, 6(2), 161.

Safi. (2015). Judicial Review Sebagai Sarana Perlindungan Hak-Hak Asasi Warga Negara. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 11(22), 174–175.

Sudarwanto; Sentot, A; Kharisma, D. B. (2020). Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 121.

Sutiyoso, B. (2010). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 28.

Wahid, A. (2012). Politik Legislasi Menentukan Demokrasi (Analisis Putusan No. 15/PUU-IX/2011). Jurnal Konstitusi, 9(1), 186.

Wibowo, M. (2019). Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Konsep Dan Kajian Dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers.

Wibowo, M. (2015). Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi 12(2), 207.