skip to main content

REFORMULASI SYARAT DIVERSI: KAJIAN IDE DASAR SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*Faisal Faisal  -  Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Derita Prapti Rahayu  -  Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Formulasi syarat pelaksanaan diversi menghendaki ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan pidana. Paper ini bertujuan mengkaji pelaksanaan diversi agar sesuai dengan nilai dan asas dari ide dasar sistem peradilan pidana anak. Persoalan yang muncul apakah syarat diversi sudah sejalan dengan ide dasar tersebut? Lalu bagaimana tawaran reformulasi syarat diversi? Terhadap syarat diversi melakukan pengulangan pidana tidak memiliki makna berarti bahkan berpotensi mengurangi makna ide dasar utamanya prinsip ultimum remedium. Reformulasi syarat diversi menitikberatkan pada perbuatan kategori tindak pidana serius seperti terorisme, pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan peredaran narkoba.
Fulltext View|Download
Keywords: Ide Dasar; Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak; Reformulasi; Keadilan Restoratif

Article Metrics:

  1. Abdurrachman, H., Ari Sudewo, F., & Irma Permanasari, D. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan Article History. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 167–179. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2
  2. Dewantary, Z. R. (2016). Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Veritas et Justitia, 2(2), 303. https://doi.org/10.25123/vej.2269
  3. Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu, Faisal. (2020). Sosiologi Hukum. Litera
  4. Faisal. (2020). Politik Hukum Pidana. Tangerang: Rangkang Education
  5. Faisal & Muhammad Rustamadji. (2020). Hukum Pidana Umum. Thafa Media
  6. Nugraha, Y. (2020). Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan. Veritas et Justitia, 6(1), 213–236. https://doi.org/10.25123/vej.3882
  7. Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 145–167. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a9
  8. Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. In Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan (Vol. 2). Recuperato da https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32002
  9. Rasdi. (2015). Efektifitas Metode Musyawarah Mufakat Diversi Terhadap Penyelesaian Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Hukum Pandecta, 15(1)
  10. Santoso, T. (2020). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali press
  11. Sengi, E. (2018). Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Tobelo. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 153–166. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p153-166
  12. Suhariyanto, B. (2017). Peace Agreement Position in Dismissing Penalty Imposition to Achieve Justice in Criminal Law Reform. Jurnal Rechts Vinding, 6(1), 1
  13. Usman, U., & Najemi, A. (2018). Mediasi Penal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 65–83. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83
  14. Wiharsa, I. M. (2017). Diversi Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 37. https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i01.p04
  15. Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-02 01:44:11

No citation recorded.