REFORMULASI SYARAT DIVERSI: KAJIAN IDE DASAR SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Faisal Faisal, Derita Prapti Rahayu
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.331-338
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Formulasi syarat pelaksanaan diversi menghendaki ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan pidana. Paper ini bertujuan mengkaji pelaksanaan diversi agar sesuai dengan nilai dan asas dari ide dasar sistem peradilan pidana anak. Persoalan yang muncul apakah syarat diversi sudah sejalan dengan ide dasar tersebut? Lalu bagaimana tawaran reformulasi syarat diversi? Terhadap syarat diversi melakukan pengulangan pidana tidak memiliki makna berarti bahkan berpotensi mengurangi makna ide dasar utamanya prinsip ultimum remedium. Reformulasi syarat diversi menitikberatkan pada perbuatan kategori tindak pidana serius seperti terorisme, pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan peredaran narkoba.

Full Text: PDF

Keywords

Ide Dasar; Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak; Reformulasi; Keadilan Restoratif

References

Abdurrachman, H., Ari Sudewo, F., & Irma Permanasari, D. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan Article History. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 167–179. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2

Dewantary, Z. R. (2016). Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Veritas et Justitia, 2(2), 303. https://doi.org/10.25123/vej.2269

Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu, Faisal. (2020). Sosiologi Hukum. Litera.

Faisal. (2020). Politik Hukum Pidana. Tangerang: Rangkang Education.

Faisal & Muhammad Rustamadji. (2020). Hukum Pidana Umum. Thafa Media.

Nugraha, Y. (2020). Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan. Veritas et Justitia, 6(1), 213–236. https://doi.org/10.25123/vej.3882

Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 145–167. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a9

Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. In Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan (Vol. 2). Recuperato da https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32002

Rasdi. (2015). Efektifitas Metode Musyawarah Mufakat Diversi Terhadap Penyelesaian Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Hukum Pandecta, 15(1).

Santoso, T. (2020). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali press.

Sengi, E. (2018). Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Tobelo. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 153–166. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p153-166

Suhariyanto, B. (2017). Peace Agreement Position in Dismissing Penalty Imposition to Achieve Justice in Criminal Law Reform. Jurnal Rechts Vinding, 6(1), 1.

Usman, U., & Najemi, A. (2018). Mediasi Penal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 65–83. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83

Wiharsa, I. M. (2017). Diversi Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 37. https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i01.p04

Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.