MEMBANGUN MODEL DESA ANTI POLITIK UANG SEBAGAI STRATEGI BAWASLU DALAM MENCEGAH PILKADA CURANG

Agus Riwanto, Achmad Achmad, Suranto Suranto, Sunny Ummul Firdaus, Sri Wahyuni
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.279-289
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Desa dan warga desa sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Desa menjadi lokasi praktik politik uang dalam bentuk jual-beli suara antara calon kepala daerah dan warga desa. Praktik politik uang di desa berbahaya karena dapat merusak integitas Pilkada. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode depth interview dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab politik uang masih terjadi dipengaruhi oleh faktor budaya, kemiskinan, tingkat pendidikan, tingkat pemahaman hukum, tingkat pemahaman agama, lemahnya institusi pemerintahan, lemahnya institusi pengawasan dan lemahnya institusi partai dan kader politik. Oleh sebab itu, perlu dibangun Model Desa Anti Politik Uang dalam pilkada dengan Pelibatan dan pemanfaatan secara maksimal modal sosial dalam masyarakat untuk membentuk Gerakan Sosial Desa Anti Politik Uang.

Full Text: PDF

Keywords

Politik Uang; Pilkada; Demokrasi Lokal

References

Abdillah, M. (2013). Hubungan Agama Dan Negara Dalam Konteks Modernisasi Politik Di Era Reformasi. Ahkam, XIII(2), 247–258.

Agustino, L. (2010). Pilkada dan Redistricting: Dinamika Politik Lokal Dalam Politik Indonesia yang Terdemokrasi, (January 2010).

Asnawi, A. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif Pada Masa Kampanye Di Kabupaten Serang. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 765–784. http://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.30

Azwar, A. (2014). Kiai, Money Politic dan Pragmatisme Politik dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah: Studi Kasus Pilkades Plosorejo Tahun 2013. IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 5(2), 226.

Delmana, L. P., Zetra, A., & Koeswara, H. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–20.

Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 53–61. http://doi.org/10.29303/resiprokal.v1i1.5

Fitriyah, F. (2015). Cara Kerja Politik Uang (Studi Kasus Pilkada dan Pilkades di Kabupaten Pati). Politika: Jurnal Ilmu Politik, 6(2), 101–111.

Hadiwinata, B. S. (2014). Membangun Demokrasi Melalui Pendidikan. Buletin Sancaya. Vol. 2 No. 2. Edisi Maret-April 2014.

Jurnaliston, R. (2018, June). Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang. Kompas.Com. Jakarta.

Leo Agustino, & Yusoff, M. A. (2010). Politik lokal di Indonesia: dari otokratik ke reformasi politik. Jurnal Ilmu Politik, Edisi 21, 5–30.

Malik, I. I. (2018). Sebaran penduduk, kemiskinan dan pilihan politik, (July). http://doi.org/10.13140/RG.2.2.33905.79208

Muhtadi, B. (2013). Politik Uang Dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party-Id Dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 10(1), 41–58.

Nuratika, N. (2017). Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah Di Desa Ketapang Permai Dan Desa Tanjung Kulim Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015. Jom FISIP, 4(2), 1–15.

Nurisman, N. (2019). Bawaslu Apresiasi Desa Anti Politik Uang di Kulonprogo.

Polling Center. (2013). Laporan Naratif – Daerah Khusus Ibukota (Dki) Jakarta Survei Dasar Terhadap Pemahaman, Persepsi Dan Praktik Pemilih Terkait Dengan Aspek Pemilu Di Enam Target Propinsi. Jakarta.

Riadi, M. (2018). Pengertian, Komponen, Fungsi dan Jenis Modal Sosial.

Riewanto, A. (2008). Mencermati Kinerja Kepala Daerah Pasca Pilkada Langsung Dalam Mengendalikan Pemerintah Daerah & Menjamin Kesejahteraan Rakyat (Upaya Mencari Sebab Buruknya Kinerja dan Tawaran Solusi). Jurnal Ilmu Sosial Yunisia, UII Yogjakarta, 93(32), 1–28.

Saputra, M. G. (2019). Charta Politika: Politik Uang Tinggi karena Pendidikan Politik Rendah.

Sarwono, B. (2020). Gerakan Sosial Desa Anti Politik Uang dalam Pemilu 2019. Bentara Hikmah.

Seac, A. E. F. (2017). Penguatan Kewenangan Lembaga Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu. Legal Spirit, 1(2), 83–100. http://doi.org/10.31328/ls.v1i2.589

Sianturi, B. E., & Wisnaeni, F. (2016). Penguatan Kelembagaan Panwas Pemilihan Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Law Reform, 12(2), 186–196.

Solihah, R. (2016). Politik Transaksional Dalam Pilkada Serentak Dan Implikasinya Bagi Pemerintahan Daerah Di Indonesia. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 97–109.

Sukmajati, M., & Aspinal, E. E. (2015). Politik Uang di Indonesia. Polgov: Yogyakarta.

Suprianto, L. O., Arsyad, M., & Tawulo, M. A. (2017). PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK (Studi Di Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara). Neo Societal, 2(1), 1–10.

Syah, H. (2016). Politik Dalam Persepsi Ulama Kota Palangka Raya. Alhadharah Jurnal Ilmu Dakwah, 15(29), 63–80.

Zuhro, S. (2018). Demokrasi, otonomi daerah dan pemerintahan indonesia. Interaktif Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1), 1–28.