PENEGAKAN HUKUM, PERPOLISIAN MASYARAKAT DAN PEWUJUDAN KEAMANAN: SUATU KAJIAN FILSAFAT HUKUM
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Kajian ini dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi ilmiah terhadap pemahaman penegakan hukum yang digagas Polri dalam rangka pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai pemolisian yang demokratis sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan. Mengikuti prinsip-prinsip metodologi penelitian filosofis, dengan berpedoman pada Studi Paradigma, penelitian ini dilakukan dalam bentuk studi literatur yang dipadukan dengan penelitian lapangan. Kajian ini dilakukan dengan terlebih dahulu menggali pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh Polri dalam rangka pelaksanaan Polmas. Penelitian ini kemudian menggali kontribusi penerapan penegakan hukum oleh Polri terhadap terwujudnya rasa aman. Pada gilirannya, pemahaman paradigmatik penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Polmas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi tumbuh dan berkembangnya Filsafat Hukum.
Keywords
References
Alim, F. Y. (2019). Efektivitas Prinsip Perpolisian Masyarakat (Polmas) Di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso. Jurnal Ilmiah Administratie, 13(1), 32–51.
Beetham, D. (1999). Democracy and Human Rights. Polity Press.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1999). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Indarti, E. (2001). Menjadi Manusia Merdeka : Menggagas Paradigma Baru Pendidikan Hukum untuk Membangun Masyarakat Madani. Badan Penerbit Undip.
Indarti, E. (2003). Diskresi Polisi (Edisi Revi). Badan Penerbit Undip.
Indarti, E. (2007). Menabur Profesionalisme dan Kemandirian, Menuai Legitimasi : Sebuah Transformasi Menuju Community Policing as Democratic Policing. Kompolnas.
Kartono, K. (2005). Patologi Sosia Jilid I. Raja Grafindo Persada.
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/737/X/2005, (2005).
Merriam-Webster On-Line Dictionary & Thesaurus. (n.d.). https://www.merriam-webster.com/
Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Di Indonesia. The Habibi Centre.
Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Nurjaya, I. N. (2013). Kewenangan Diskresi dan Diversi Kepolisian dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum Pidana. Seminar Kepolisian Penegakan Hukum Selektif Oleh Polri : Keniscayaan Yang Tidak Diakui, Legalitas Dan Relevansinya Dengan Kepastian Hukum.
Rifai, E. (2019). Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam Menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung. Cepalo, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1761
Setiawan, S. (2020). Implementasi POLMAS dalam Pencegahan Tawuran: Studi Kasus POLRES Metro Bekasi. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.22146/jps.v7i1.57672
Setyabudi, C. M. (2017). Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme dengan Maksimalisasi Peran Polmas. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(2), 135–144. http://www.jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/90
Soemitro, R. H. (1984). Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat. Alumni.
Soemitro, R. H. (1985). Studi Hukum Dalam Masyarakat. Alumni.
Sudarto. (1997). Metodologi Penelitian Filsafat. Raja Grafindo Persada.
Trisno, R. (2011). Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana : Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya Di Indonesia. Buku Litera.