HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT

Fitriati Fitriati, Iyah Faniyah, Nisep Rahmad
DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.390-400
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas hambatan teknis dalam penyidikan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan hambatan teknis yang terjadi pada pemeriksaan saksi dan korban pada proses penyidikan, sebab saksi hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan. Data serangan di log server sudah dihapus terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik kesulitan mencari log statistik di server sebab secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Maka penyidik harus melakukan kerjasama dengan penyidik negara lain. Selanjutnya dengan menggunakan keterangan atau pendapat para ahli telematika yang mempunyai keahlian di bidangnya, agar dapat jadi pertimbangan bagi hakim ketika memutus suatu perkara.


Full Text: PDF

Keywords

Hambatan; Penyidikan; Manipulasi; Informasi; Elektronik

References

Adhim, N., Mahmudah, S., & Benuf, K. (2020). Telaah Yuridis Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Persekutuan Komanditer (CV). Justitia Et Pax, 36(1), 51–68. https://doi.org/10.24002/jep.v36i1.3070

Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Aqimuddin, E. A. (2012). Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional. Negara Hukum, 12(2), 12–29.

Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Arifah, D. A. (2011). Kasus Cybercrime Di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(2), 185–195. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099

Benuf, K. (2021). Hambatan Formal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 261–279. Retrieved from http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/148

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Hanim, L. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edisi Khusus), 59–66. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.262

Hill, J. B., & Marion, N. E. (2016). Introduction to Cybercrime-Computer Crimes, Laws, and Policing in the 21st Century. Santa Barbara, California: Praeger.

Mulyadi, L. (2010). Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi. Jurnal Mahkamah Agung, 13(1), 1–3.

Purnomo, M. A., & Soponyono, E. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Polri Dalam Rangka Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 11(2), 230–240. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15771

Putranti, I. R. (2010). Lisensi Copyleft dan Perlindungan Open Source Software. Yogyakarta: Gallery Ilmu.

Rahardjo, A. (2002). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarata: Gramedia Pustaka Utama.

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285–299. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299

Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123

Sitompul, A. (2001). Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace (1st ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Sugiarto, E. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 182–199. https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2171