skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI AFFIRMATIVE ACTION PADA PEMILIHAN LEGISLATIF 2019 DI CILACAP

*Mastur Mastur  -  Fakultas Hukum, Universitas Wahid Hasyim, Indonesia
Ristina Yudhanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penerapan beberapa produk hukum tentang kepemiluan di Indonesia, khususnya di Cilacap belum sepenuhnya akomodatif dengan affirmative action. Hal ini, dapat dilihat dari kemenangan tiga kandidat perempuan pada Pemilihan Legislatif 2019 (Pileg 2019) di Cilacap, yakni Teti Rohatiningsih dari Partai Golongan Karya (Golkar), Novita Wijayanti dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Siti Mukaromah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiganya mewakili elite ekonomi-politiknya masing-masing. Bahkan dua di antaranya, yakni Novita Wijayanti dai Siti Mukaromah merupakan kandidat petahana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati aktivitas pra pileg, pileg dan pascapileg, utamanya pasca keputusan perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum.

Fulltext View|Download
Keywords: Affirmative Action; Pemilihan Umum Legislatif 2019; Cilacap

Article Metrics:

  1. Afifiyah, S. (2019). Tommy Kurniawan dan 540 Anggota DPR RI Terpilih. Retrieved from Tagar.id website: https://www.tagar.id/tommy-kurniawan-dan-540-anggota-dpr-ri-terpilih
  2. Artina, D. (2016). Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 123–141. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art7
  3. Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap. (n.d.). Persentase Penduduk 10 Tahun Ke Atas menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan di Kabupaten Cilacap, 2011-2018. Retrieved from Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap website: https://cilacapkab.bps.go.id/dynamictable/2016/09/02/115/persentase-penduduk-10-tahun-ke-atas-menurut-pendidikan-tertinggi-yang-ditamatkan-di-kabupaten-cilacap-2010-2015.html
  4. Budoyo, S., & Hardiyanti, M. (2021). Urgency of Strengthening Women Participation in The Building of Gender Justice Based Village. Law Reform, 17(2), 252–259
  5. Chairiyah, S. Z. (2019). Perkembangan Keterwakilan Politik Perempuan di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Studi Komparatif Kebijakan Affirmative Action Periode Pemilu Legislatif 2004-2014). Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar, 2(2), 158–184. Retrieved from http://ejournal.uki.ac.id/index.php/inada/article/view/1365
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Retrieved June 17, 2022, from Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia website: https://www.dpr.go.id/anggota
  7. Fitriyah. (2016). Cara Kerja Politik Uang (Studi Kasus Pilkada dan Pilkades di Kabupaten Pati). Politika: Jurnal Ilmu Politik, 6(2), 101–111
  8. Hamid, H. (2019). Penentuan Kewajiban Kuota 30% Perempuan Dalam Calon Legislatif Sebagai Upaya Affirmative Action. Legislatif, 3(1), 24–31
  9. Hardjaloka, L. (2012). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif. Jurnal Konstitusi, 9(15), 28
  10. Lipset, S. M. (1959). Some Social Requisites of Democracy : Economic Development and Political Legitimacy Author ( s ): Seymour Martin Lipset Source : The American Political Science Review , Mar ., 1959 , Vol . 53 , No . 1 ( Mar ., 1959 ), Published by : American Political Sci. The American Political Science Review, 53(1), 69–105
  11. Marwah, S. (2014). Kontestasi perempuan dan politik dalam budaya Banyumas: buku monograf. Purwokerto: Unsoed Press
  12. Mukarom, Z. (2008). Perempuan dan Politik: Studi Komunikasi Politik tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. Mediator: Jurnal Komunikasi, 9(2), 257–270. https://doi.org/10.29313/mediator.v9i2.1125
  13. Mulyono, I. (2010). Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan. Retrieved from dpr.go.id website: http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/makalah_STRATEGI_MENINGKATKAN_KETERWAKILAN_PEREMPUAN__Oleh-_Ignatius_Mulyono.pdf
  14. Nugroho, H. (2001). Negara, Pasar dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  15. Okthariza, N. (2019). Petahana, Patronase, Dan Politik Uang Di Jawa. Jakarta. Retrieved from https://csis.or.id/publication/petahana-patronase-dan-politik-uang-di-jawa/
  16. Pradhanawati, A. (2010). Perempuan Dan Politik Dari Pemilu Ke Pemilu : Mengawal Keterwakilan Perempuan Melalui Affirmative Action. Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 119–129
  17. Purwanti, A. (2015). Partisipasi Perempuan Pada Lembaga Legislatif Tahun 2014-2019 Di Provinsi Jawa Timur. Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 190. https://doi.org/10.14710/mmh.44.2.2015.190-199
  18. Rajan, A., & Pao, C. (2022). Who has room for error? The effects of political scandal for minority candidates. Electoral Studies, 77(March), 102460. https://doi.org/10.1016/j.electstud.2022.102460
  19. Setiawan, R. B. (2018). Strategi Dan Pola Jaringan Klientelisme Dalam Pemenangan Pasangan Petahana Idza Priyanti Dan Narjo Pada Pilkada Brebes Tahun 2017. Universitas Jendral Soedirman
  20. Silaban, A. H. (2015). Implementasi Politik Perempuan di Kota Makassar = Implementation of Women Politics in Makassar City. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 75–84
  21. Sukmajati, M., & Aspinall, E. (2015). Politik Uang Di Indonesia: Patronase Dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: Penerbit PolGov
  22. Sulastri, R. (2020). Hambatan Dan Tantangan Perempuan Anggota Legislatif Pasca Affirmative Action. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 137–155
  23. Sumarto, M. (2018). Perlindungan Sosial dan Klientelisme: Makna Politik Bantuan Tunai dalam Pemilihan Umum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  24. Winters, J. A. (2011). Oligarki. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-03 03:00:09

No citation recorded.