PENERAPAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA DALAM TAHAP PRA ADJUDIKASI: PERWUJUDAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Rena Yulia, Hizkia Raymond
DOI: 10.14710/mmh.52.3.2023.304-314
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Secara normatif pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dilakukan di tahap adjudikasi/pengadilan oleh hakim. Namun, dalam beberapa kasus, alasan pembelaan terpaksa digunakan sebagai alasan penghentian perkara pada tahap Pra-Adjudikasi dengan instrumen surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan alasan pembelaan terpaksa dalam tahap pra adjudikasi dikaitkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam tahap pra adjudikasi memiliki beberapa keuntungan seperti efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dibandingkan dengan pendekatan normatif yang menggunakan sarana pengadilan terlebih dahulu.


Full Text: PDF

Keywords

Hukum Pidana; Hukum Acara Pidana; Hukum Indonesia

References

Agung, A. A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 02 (01), 1-7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51 (02), 199-208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Andini, S. N., Dijayanti, T., Fadilah, S., Septhianova, S. S., & Maskanah, U. (2023). Perlindungan Hukum Tindakan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) oleh Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02 (02), 1-25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/755

Andriani, A., Mulyadi, H. M., & Galih, Y. S. (2022). Penerapan Pasal 49 KUHP Mengenai Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 01(01), 18-33. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/2528

Anggraeni, E. P., & Mahyani, A. (2022). Noodweer dan Nodweer Excess Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 02(01), 383–394. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.140

Atmasasmita, R. (2107). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Geen Straf Zonder Schuld. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Atmasasmita, R., & Wibowo, K. (2016). Analisis ekonomi Miktro Tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Bahri, S. (2021). Problema dan Solusi Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dalam Perkara Pembelaan Terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 05 (01), 131-148. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415

Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Conboy, M. S. (2015). Indonesia Getting Its Second Wind, Law and Economics for Welfare Maximization. Jakarta: Gramedia.

Fadil, I. (2022). Beda Pendapat Ahli Pidana Soal Cara Penyelesaian Kasus Korban Bunuh Begal. Retrieved May 6, 2022, from Merdeka. Com website: https://www.merdeka.com/khas/beda-pendapat-ahli-pidana-soal-cara-penyelesaian-kasus-korban-bunuh-begal.html?fbclid=IwAR2Tq1BPLXBJxU2f2pDJ_IX9AVBkXuYeYbHPQDfG6DpgZBsE3hOwpu_l6KY

Fauziah, A., Putra, Y. A., & Mulyanto, E. (2024). Perlindungan Hukum Korban Begal Dalam Upaya Pembelaan Terpaksa Di Tinjau Berdasarkan Pasal 49 KUHP. Jurnal Pamulang Review, 07 (01), 103–111. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43287

Febriansyah, F. I., & Purwinatro, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (02), 177-188. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.177-188

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kermite, D. P., Kermite, J. A., & Tawas, F. (2021). Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana. Lex Privatum, IX (04), 139-146. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33353

Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakri.

Manoppo, B. (2022a). Karena Membela Diri, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta. Retrieved April 22, 2022, from BeritaManado.com website: https://beritamanado.com/karena-membela-diri-polda-ntb-terbitkan-sp3-kasus-amaq-sinta/

Manoppo, B. (2022b). Karena Membela Diri, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta. Retrieved April 22, 2022, from BeritaManado.com website: https://beritamanado.com/karena-membela-diri-polda-ntb-terbitkan-sp3-kasus-amaq-sinta/

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (02), 275-288. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.275-288

Nariandrani, F. (2020). Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restorative Justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (04), 605-617. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.605-617

Nickyrawi, F. (2022). Bebas Dari Kasus Pembunuhan Begal, Amaq Sinta Sampaikan Ini ke Polri. Retrieved April 22, 2022, from detik website: https://www.detik.com/bali/nusra/d-6037101/bebas-dari-kasus-pembunuhan-begal-amaq-sinta-sampaikan-ini-ke-polri

Paguci, S. (2022). SP3 Amaq Sinta, Polri Kebablasan. Retrieved April 21, 2022, from Kompasiana website: https://www.kompasiana.com/sutomo-paguci/625cf6473794d144576bd6c2/sp3-amaq-sinta-polri-kebablasan?page=2&page_images=1

Pakar Menjawab: Korban Begal Amaq Sinta Bersalah atau Tidak, Hakim yang berhak Memutuskan, Bukan Penyidik Kepolisian. (2022). Retrieved May 6, 2022, from Theconversation.com website: https://theconversation.com/pakar-menjawab-korban-begal-amaq-sinta-bersalah-atau-tidak-hakim-yang-berhak-memutuskan-bukan-penyidik-kepolisian-181433?fbclid=IwAR097ty8NITp_tpdwjAKYNI45AKpIpVSpj4ZDHn82q3W37s8YCI1nTR2FK4

Rahman, A. H. (2022). Asas Presumption of Innonce Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Landasan Keadilan. Jurnal Presumption of Law, 04 (01), 15-31. https://doi.org/10.31949/jpl.v4i1.2202

Rahman, I. (2011). Upaya Mengurangi Dampak Stigmatisasi Narapidana Kasus Perkosaan Terhadap Keluarganya. Universitas Indonesia.

Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Samudra, I., & Wahyudi, F. (2023). Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Wasatiyah, 04(02), 1-18.

Santoso, D. D. (2016). Stigmatisasi Orang Tua Tunggal Perempuan di Masyarakat. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Sutrisno, E. D. (2023). Jaksa Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang. https://news.detik.com/berita/d-7092463/jaksa-hentikan-kasus-pria-bunuh-pencuri-kambing-di-serang