skip to main content

PERUBAHAN PERSEPSI JAKSA TERHADAP PRIBADI TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG SEDANG DIPERIKSA DARI SISI PSIKOLOGIS

*Mukhlis Ridwan  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Erdianto Effendi  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Maria Maya  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Davit Rahmadan  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Dalam menangani suatu perkara, seiring dengan interaksi dengan para tersangka atau keluarganya, sudah tentu akan terjadi perubahan persepsi seorang jaksa dari pertama hingga saat berikutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan cara wawancara mendalam dan penyebaran kuisioner dan dianalisis secara kualitatif. Perubahan persepsi jaksa setelah berinteraksi dengan tersangka/terdakwa dipengaruhi kondisi psikologis yang ditunjukkan sikap terdakwa, dari awal sejak menerima berkas dari penyidik masih mempunyai persepsi tersangka bersalah, oleh sebab itu mekanisme pengajuan rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dilakukan revisi, selama ini cenderung tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, dan tidak ada dasar hukum yang kuat, dan sejatinya Jaksa Penuntut Umum yang lebih memahami kondisi objektif terdakwa.

Fulltext View|Download
Keywords: Perubahan; Persepsi Jaksa; Tersangka/Terdakwa
Funding: Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau

Article Metrics:

  1. Albrecht, H. (2007). Crime and Human Rights Article information
  2. Appludnopsanji, A., & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sasi, 26(4), 571–581. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.359
  3. Baskoro, B. D. (2013). Perseteruan KPK dengan POLRI dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 336–345. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5825
  4. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontempore. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  5. Guerrini, C. J., Wickenheiser, R. A., Bettinger, B., McGuire, A. L., & Fullerton, S. M. (2021). Four misconceptions about investigative genetic genealogy. Journal of Law and the Biosciences, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.1093/jlb/lsab001
  6. Kurnia, V., Lasmadi, S., & Siregar, E. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084
  7. Lasmadi, S. (2015). Analisis Yuridis Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 12–29
  8. Lubis, F. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: Manhaji
  9. Molina, S. A. R. (2020). Judicial Discretion as a Result of Systemic Indeterminacy. Canadian Journal of Law and Jurisprudence, 33(2), 369–395. https://doi.org/10.1017/cjlj.2020.7
  10. Murhula, P. B. B., & Tolla, A. D. (2021). The Effectiveness of Restorative Justice Practices on Victims of Crime: Evidence from South Africa. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 10(1), 98–110. https://doi.org/10.5204/IJCJSD.1511
  11. Ramadani, R. M. (2020). Tinjauan Analisis Kejaksaan Republik Indonesia Perspektif Budaya Organisasi. Wacana Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum, 19(1). Retrieved from http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/101
  12. Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27–47. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862
  13. Sari, N. W. (2017). Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 4(2), 174–192. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/1068
  14. Siregar, V. A. (2020). Analisis Kebijakan Rencana Tuntutan (Rentut) Di Internal Kejaksaan Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 4(2), 1–24. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v4i2.1414
  15. Sulistyawaty, S., & Purba, N. (2019). Strategi Pencegahan Korupsi Dengan Budaya Malu (Studi Komparatif Masyarakat Melayu Indonesia Dengan Jepang). Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1), 439–447. Retrieved from https://jurnal-lp2m.umnaw.ac.id/index.php/JP2SH/article/view/264
  16. Syam, D. R., Baskoro, B. D., & Sukinta, S. (2017). Peran Psikologi Forensik dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi “Metode Lie Detection” dalam Sistem Pembuktian menurut KUHAP). Diponegoro Law Journal, 6(4), 1–15. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19775
  17. Syarnubi, R. A., Alamsyah, B., & Syarifuddin, A. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Pengaturan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana. Legalitas, 10(1), 36–65. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.156
  18. Trisia, S. (2020). Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI
  19. Wahib, W. (2018). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi. Al-Qist Law Review, 1(1), 1–19. Retrieved from https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth-old/article/view/3245
  20. Zikra, I., & Minh, C. L. (2022). Participation of Judicial Decisions as The Form of The Implementation of Moral Values in Case Statement Based on Rechtvinding Activities and Negative Wetjlike Theorie. Contemporary Issues on Interfaith Law and Society, 1(1), 77–100. https://doi.org/10.15294/ciils.v1i1.56714

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-01 04:58:15

No citation recorded.