URGENSI PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELIBATAN MILITER DALAM PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Penelitian ini berangkat dari kekhawatiran rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam menanggulangi terorisme yang berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Pengaturan mengenai tugas TNI merupakan amanat Pasal 43 I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini menganalisis kemampuan perpres menjamin sinergitas TNI dan Polri, sehingga tidak berimplikasi pada dominasi pendekatan war mode. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan bahan primer peraturan perundang-undangan. Rancangan perpres masih memuat berbagai kekurangan meliputi definisi yang jelas tentang operasi militer selain perang, sumber pendanaan yang seharusnya hanya dari APBN dan pemberian fungsi yang luas serta akuntabilitas. Menurut Igor Primoratz, rancangan perpres pelibatan militer semestinya tidak memuat potensi penggunaan ancaman penggunaan kekerasan yang mengarah pada state terrorism yang secara moral lebih buruk.
Keywords
References
Amin, M. (2009). Melawan Terorisme dengan Iman. Jakarta: Tim Penanggulangan Terorisme.
Crenshaw, M. (2000). The Psychology of Terrorism: An Agenda for the 21st Century. Political Psychology, 21(2), 405–420. https://doi.org/10.1111/0162-895X.00195
Dewanta, I. P., Octavian, A., & Widodo, P. (2021). Pelibatan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemberantasan Terorisme Dari Perspektif Peperangan Asimetris. Peperangan Asimetris, 7(2), 147–166. Retrieved from https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/PA/article/view/923
Gilbert, P. (1994). Terrorism, Security And Nationality: An Introductory Study In Applied Political Philosophy. New York: Routledge.
Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Hendropriyono, A. M. (2009). Terorisme Dalam Kajian Filsafat Analitika: Relevansinya Dengan Ketahanan Nasional. Universitas Gadjah Mada.
Jackson, R. (2011). In Defence of ‘Terrorism’: Finding a Way Through a Forest of Misconceptions. Behavioral Sciences of Terrorism and Political Aggression, 3(2), 116–130. https://doi.org/10.1080/19434472.2010.512148
Kartini, I. (2014). The Debate Over Moral Justification of State Terrorism. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 4(1), 99–114. https://doi.org/10.33172/jpbh.v4i1.324
Laqueur, W. (1987). The Age of Terrorism. Boston: Little Brown and Company.
Martin, G. (2006). Understanding Terrorism: Challenges, Perspectives, and Issues (2nd ed.). California: Sage Publications.
Masyhar, A. (2016). Urgensi Revisi Undang-Undang Terorisme. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 25–32. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.25-32
Mengko, D. M. (2017). Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik, 14(2), 193–204. Retrieved from https://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/715e2ejourabce7382/0
Mitchell, J. N. (2016). Transnational Organised Crime in Indonesia: The Need for International Cooperation. Brawijaya Law Journal: Journal of Legal Studies, 3(2), 176–199. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2016.003.02.05
Monaghan, M., & Prideaux, S. (2016). State Crime and Immortality: The Corrupting Influence of the Powerful. London: Policy Press.
Parawansa, S. S. R. (2020). Deradikalisasi Sebagai Sanksi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Universitas Airlangga.
Primoratz, I. (Ed.). (2004). Terrorism: The Philosophical Issues. New York: Palgrave Macmillan.
Primoratz, I. (2013). Terrorism: A Philosophical Investigation. USA: Polity Press.
Purba, A. R. (2019). Rekontruksi Kewenangan TNI Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Masyarakat Sipil (Civil Society) Berbasis Kepastian Hukum Dan Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Rahendra, Y. (2021). Analisis Kewenangan TNI Terhadap Penanganan Tindak Pidana Terorisme (Studi Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewenangan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme). Universitas Islam Sultan Agung.
Santoso, T. (2013). Anti-Terrorism Legal Framework In Indonesia: Its Development And Challenges. Mimbar Hukum, 25(1), 88–101. https://doi.org/10.22146/jmh.16102
Selden, M., & So, A. Y. (Eds.). (2004). War and State Terrorism: The United States, Japan, and the Asia-Pasific in the Long Twentieth Century. Oxford: Rowman & Littlefield Publishers.
Shughart, W. F. (2006). An Analytical History of Terrorism, 1945–2000. Public Choice, 128, 7–39. https://doi.org/10.1007/s11127-006-9043-y
Sinaga, F. A. (2018). Urgensi Pelibatan TNI Dalam Operasi Militer Selain Perang Dalam Menanggulangi Aksi Terorisme. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 237–247. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/171
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Stohl, M., & Lopez, G. A. (1984). The State as Terrorist: The Dynamics of Governmental Violence and Repression. Westport: Greenwood Press.
Subandi, I., & Samekto, A. (2018). Pengaruh Transaksi Hawala Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 268–281. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.268-281
Sumarwoto, S. (2020). Rekonstruksi Kebijakan Penanggulangan Aksi Terorismeberbasis Nilai-Nilai Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Universitas Islam Sultan Agung.
Tampubolon, M., & Silalahi, F. (2021). The Way to Heaven Indoctrination and Inefficiency of Death Penalty as Terrorist Deterrence. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(2), 1–11. Retrieved from https://www.abacademies.org/articles/the-way-to-heaven-indoctrination-and-inefficiency-of-death-penalty-as-terrorist-deterrence-10503.html
Wahyudi, W., & Pradhan, D. (2021). Glocalization of Religious Extremism and Terrorism in Indonesia. Sospol : Jurnal Sosial Politik, 7(1), 121–132. Retrieved from https://ejournal.umm.ac.id/index.php/sospol/article/view/15959
Wibisono, A. A. (2017). The Impact of Democratization and International Exposure to Indonesian Counter-Terrorism. Global: Jurnal Politik Internasional, 19(2), 138–155. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/global/vol19/iss2/4/
Wulandari, S. (2020). Penahanan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(1), 56–70. https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12785