Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi

Sri Sudaryatmi
DOI: 10.14710/mmh.41.4.2012.572-578
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

The relation between customary law and national law in order to construct the national law is functional relation; meaning that the customary law as the primary source in collecting the necessary materials in constructing the national law. The customary law required in the globalization era or modern age is the customary law adapted to the situstion and development of age, so that, the customary law shows the dynamic characteristics, thus, it may develop easily to adapt itself to the development of the age because t has the universal values; also the legal institutions in the forms of modern realizations. With this adaptation, therefore, it opens the possibility of the purity of impementation of customary law principles into national law will undergo shifts, as long as to enrich and develop the national law, with the condition that it does not contradict to Pancasila and 1945 Constitution.

Keywords: customary law, construction of national law, globalization

Abstrak

Hubungan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional adalah hubungan yang bersifat fungsional, artinya hukum adat sebagai sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pembangunan  hukum nasional. Hukum adat yang diperlukan dalam era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dengan mudah dapat berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena mempunyai nilai-nilai yang universal maupun lembaga-lembaga hukum yang dalam bentuk pernyataan modern. Dengan penyesuaian ini maka tidak menutup kemungkinan kemurnian penerapan kaidah-kaidah hukum adat menjadi hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang untuk memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kata Kunci: Hukum Adat, Pembangunan Hukum Nasional, Globalisasi.


Full Text: PDF

Keywords

customary law, construction of national law, globalization