OVERLAPPING REGULATION : KEPASTIAN HAK ULAYAT ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT MUARA SAKAL PELALAWAN RIAU

Dessy Artina, Mexsasai Indra, Ledy Diana, Adi Tiraputri, Geofani Milthree Saragih
DOI: 10.14710/mmh.53.1.2024.23-34
Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Perselisihan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat umum, negara, maupun pihak swasta banyak terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kepemilikan tanah ulayat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dan menjelaskan mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah ulayat mayarakat hukum Adat Muara Sakal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia masih lemah, yang terlihat dari sering terjadinya perselisihan terkait tanah ulayat. Perselisihan semacam ini mencerminkan kurangnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah adat. Perselisihan ini dapat diselesaikan jika peraturan tentang masyarakat hukum adat yang mengatur syarat-syarat pengakuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya diterbitkan oleh pemerintah.


Full Text: PDF

Keywords

Hukum Adat; Kepastian Hak; Tanah Ulayat; Masyarakat Hukum Adat

References

Ahmad, S. D. (2021). Eksistensi Hukuman Mati. Refika Aditama.

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrence M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan: Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Kencana.

Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Asikin, Z. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo.

Bappenas. (2009). Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Bappenas.

Bedner, A. (2004). Towards Meaningful Rule of Law Research: An Elementary Approach. Universiteit Leiden.

Bramantyo, R. Y., & Setiono, G. C. (2022). Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 Tentang Pengakuan Negara Terhadap Norma Adat dalam Perspektif Religius dan Ritualis Masyarakat Dusun Temboro Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3688

Bustani, S. (2021). Budaya Hukum Masyarakat dalam Mengantisipasi Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Perkembangan Bioteknologi Pertanian. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 2(2), 1-17. https://doi.org/10.25105/hpph.v2i2.9022

Butar-Butar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama.

Carcano, D., Ferrua, P., Flamini, L. M., Frigo, M., Leanza, U., Marchisio, S., Montuoro, U., Papa, M., Politi, M., Razzante, R., Rivello, P., Ronzitti, N., Scolart, D., & Voena, G. P. (2021). Rassegna Della Giustizia Militare.

Chaniago, A. A., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 705–715. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2928

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana.

Fadli, M. (2023). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Muara Sakal (Muara Sako) di Kabupaten Pelalawan [Tesis, Universitas Islam Indonesia].

Halim, A. R. (1987). Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum. Ghalia Indonesia.

Hendra, S. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Okupasi Kawasan Hutan Negara di Ekosistem Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan [Tesis, Universitas Islam Riau].

Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. CREPIDO, 4(2), 171–183. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183

Labibah, I. F., Hasanah, I. Z., & Yalhan, M. A. (2024). Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Journal Customary Law, 1(2), 15. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2422

Lauren, C. C. (2023). Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal Terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(9), 874–884. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.646

Manullang, E. F. M. (2017). Legisme, Legalitas, Dan Kepastian Hukum. Kencana.

Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.

Muhaimim. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurwandri, A., Syam, N. F., Ayu, B., Selvia, M., Hayati, N., Fadhillah, R., & Santika, W. (2023). Evaluasi Etika Profesi Advokat dalam Pelayanan Hukum dan Kepentingan Klien. Mediation: Journal of Law, 2(4), 46-54. https://doi.org/10.51178/mjol.v2i4.1685

Raharjo, A., & Bintoro, R. W. (2016). Access to Justice Bagi Rakyat Miskin Korban Kejahatan. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call for Papers Unisbank. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4223

Rhode, D. L. (2004). Access to Justice. Oxford University Press.

Saepudin, A., & Saragih, G. M. (2023). Eksistensi Advokat dalam Penegakan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Saragih, G. M. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 18-34. https://jurnal.umb.ac.id/index.php/jupank/article/view/3271

Telussa, E. S., Picauly, J. H., Sahetapy, F. E., & Veron, J. (2021). Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Maluku Dalam Kegiatan Investasi. Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH), 1(2), 89-97. https://www.jurnal.ummu.ac.id/index.php/jssh/article/view/1209

Utomo, N. A., & Widiati, E. P. (2016). Menjenjang Legislasi Berbasis HAM. Grasindo.

Van Apeldoorn. (1990). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita.

Waruwu, H., & Pranoto, M. M. (2020). Kolaborasi Teori Keadilan John Rawls dan Diakonia Transformatif Josef Purnama Widyatmadja untuk Komunitas yang Memperjuangkan Keadilan. Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen, dan Musik Gereja, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.37368/ja.v4i1.133

Winarta, F. H. (2009). Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Gramedia.

Zakaria, R. Y. (2014). Kriteria Masyarakat (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya Terhadap Perebutan Sumber Daya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Wacana Jurnal Transformasi Sosial, 33(XVI), 99-135.