KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH: REALITAS ANTAGONIS DALAM PERWUJUDAN PRINSIP CLEAN GOVERNANCE DI INDONESIA

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.6-12
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

Procurement of goods/services are efficient, open and competitive indispensable for the availability of goods / services affordable and quality, so it will have an impact on improving public services. In relation to the procurement of goods and services from the government is expected to corruption can be eliminated. The reality of corruption procurement of goods and services increasing. Mode and does more systemic way. Corruption is no longer limited to state officials, but has dragged other actors, including the business community, civil diberbagi state and government agencies. There are some suggestions in order to handling the problem of corruption in providing goods and services sector, namely: (1) reconstructing the legal system of government procurement. Procurement of goods and services have only set Perpres. Ideally the procurement of goods and services regulated by the Act and (2) oversight by the public.

Keywords : Corruption, Procurement, Clean Governance

Abstrak

Pengadaan Barang/Jasa bagi Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah maka diharapkan praktik korupsi dapat dihilangkan.  Realitasnya korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin meningkat. Modus dan cara yang dilakukannya semakin sistemik. Pelaku korupsi tidak lagi terbatas pada pejabat negara, namun telah menyeret aktor-aktor lain, di antaranya kalangan pengusaha, pegawai diberbagi lembaga negara dan pemerintah (Kasus Buol, Hambalang dan lain-lain). Ada beberapa saran dalam rangka penanganan persoalan korupsi disektor pengadaaan barang dan jasa, yaitu: (1) merekonstruksi sistem hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, selama ini hanya diatur dalam Perpres. Idealnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang dan (2) pengawasan oleh masyarakat.

Kata Kunci: Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Clean Governance


Full Text: PDF

Keywords

Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Clean Governance