DEKONSTRUKSI STAGNASI PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Siti Marwiyah
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.79-87
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

 

In the hands of regular law enforcement apparatus, criminals find comfort and peace. Various forms of the efforts made ​​by the state to revive him. One form of efforts by establishing the Corruption Eradication Commission (KPK). Establishment of the Commission by the state can be interpreted, that state law enforcement officials regularly call out loud, that this country shall be saved from the culture of corruption, not only by the Commission, but the role is also legally entrusted to the eradication of corruption.

Keywords : corruption, stagnation, state

Abstrak

 

Di tangan oknum aparat penegak hukum reguler, koruptor mendapatkan kenyamanan dan kedamaian. Berbagai bentuk upaya dilakukan oleh negara untuk menyadarkannya. Salah satu bentuk upayanya dengan cara mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendirian KPK oleh negara ini dapat ditafsirkan, bahwa negara memanggil aparat penegak hukum reguler dengan suara keras, bahwa negara ini wajib diselamatkan dari budaya korupsi, bukan semata oleh KPK, tetapi oleh perannya yang memang secara yuridis juga diberi kepercayaan menjadi pemberantas korupsi.

Kata kunci : pemberantasan korupsi, stagnasi, negara


Full Text: PDF

Keywords

pemberantasan korupsi, stagnasi, negara