BibTex Citation Data :
@article{MMH59699, author = {Lis Febrianda and FX Joko Priyono and Deka Putra}, title = {PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN PADA MASYARAKAT ADAT KAYU ARO DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {52}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Tindak Pidana; Perkosaan; Masyarakat Adat; Restorative Justice}, abstract = { Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kejahatan pemerkosaan di komunitas adat Kayu Aro dari perspektif keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara, diikuti dengan analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah: Penyelesaian kejahatan pemerkosaan berdasarkan hukum adat Tigo Luhah melibatkan lembaga lembago jati, lembago kurung, lembago negeri, dan lembago alam; Sanksi adat termasuk hukuman sumbang salah dan anak bini uhang. }, issn = {2527-4716}, pages = {272--279} doi = {10.14710/mmh.52.3.2023.272-279}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/59699} }
Refworks Citation Data :
Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kejahatan pemerkosaan di komunitas adat Kayu Aro dari perspektif keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara, diikuti dengan analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah: Penyelesaian kejahatan pemerkosaan berdasarkan hukum adat Tigo Luhah melibatkan lembaga lembago jati, lembago kurung, lembago negeri, dan lembago alam; Sanksi adat termasuk hukuman sumbang salah dan anak bini uhang.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-06 13:04:12
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.