PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN PADA MASYARAKAT ADAT KAYU ARO DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kejahatan pemerkosaan di komunitas adat Kayu Aro dari perspektif keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara, diikuti dengan analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah: Penyelesaian kejahatan pemerkosaan berdasarkan hukum adat Tigo Luhah melibatkan lembaga lembago jati, lembago kurung, lembago negeri, dan lembago alam; Sanksi adat termasuk hukuman sumbang salah dan anak bini uhang.
Keywords
References
Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227–246.
Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl Von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201–236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87
Bosko, A. R. (2023). Penjatuhan Sanksi Adat, Efek Jera, Dan Reaksi Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat Di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Hukum Online, 1(3), 493–514.
Dewi, S. H. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif, 4(1), 79–92. https://doi.org/10.20956/jl.v4i1.12322
Erdianto. (2021). Delik Adat dalam Perspektif Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Rokan Hilir. Riau Law Journal, 5(1), 114–125. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7861
Hadikusuma, H. (1984). Hukum Pidana Adat. Alumni.
Huda, M. N. (2023). Restorative Justice Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(1), 21–35. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/2178
Iswara, I. M. A. M. (2013). Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali. Universitas Indonesia.
Kurnia, P., Luthviati, R. D., & Prahanela, R. (2015). Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban. Gema, 27(49), 1497–1508.
Muhaimin. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185–206. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206
Pide, S. M. (2017). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Prenada Media.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Ramiyanto, & Waliadin. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), 321–329.
Rasta, I. D. M. (2019). Tindak Pidana Adat Di Bali Dan Sanksi Adatnya. Jurnal Yustitia, 13(2), 40–48. https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i2.398
Soerjono, S. (2005). Hukum Adat Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Suartha, I. D. M. (2015). Pergeseran Asas Legalitas Formal Ke Formal dan Material dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Yustisia, 4(1), 235–244. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8640
Sulastriyono, S. (2014). Filosofi Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Yustisia, 3(3), 97–108. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29556
Supriatin, U., & Setiawan, I. (2017). Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 198–211. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.323
Tio, G. T. I. (2023). The Urgency of Reforming the Criminal Justice System Through Penal Mediation as Part of the Humanity Approach in the Conceptual Framework of Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 22(2), 1–25. https://doi.org/10.31849/respublica.v22i2.11174
Waluyo, B. (2015). Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210–226. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.80
Wignjodipuro, S. (1995). Pengantar dan Asas-asas Hukum adat. Gunung Agung.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma Metode Dan Dinamika Masalahnya. Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat.
Zia, H. (2021). Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 22–34. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.562