skip to main content

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN PADA MASYARAKAT ADAT KAYU ARO DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

*Lis Febrianda  -  Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta, Indonesia
FX Joko Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Deka Putra  -  Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kejahatan pemerkosaan di komunitas adat Kayu Aro dari perspektif keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara, diikuti dengan analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah: Penyelesaian kejahatan pemerkosaan berdasarkan hukum adat Tigo Luhah melibatkan lembaga lembago jati, lembago kurung, lembago negeri, dan lembago alam; Sanksi adat termasuk hukuman sumbang salah dan anak bini uhang.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana; Perkosaan; Masyarakat Adat; Restorative Justice

Article Metrics:

  1. Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227–246
  2. Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl Von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201–236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
  3. Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87
  4. Bosko, A. R. (2023). Penjatuhan Sanksi Adat, Efek Jera, Dan Reaksi Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat Di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Hukum Online, 1(3), 493–514
  5. Dewi, S. H. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif, 4(1), 79–92. https://doi.org/10.20956/jl.v4i1.12322
  6. Erdianto. (2021). Delik Adat dalam Perspektif Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Rokan Hilir. Riau Law Journal, 5(1), 114–125. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7861
  7. Hadikusuma, H. (1984). Hukum Pidana Adat. Alumni
  8. Huda, M. N. (2023). Restorative Justice Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(1), 21–35. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/2178
  9. Iswara, I. M. A. M. (2013). Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali. Universitas Indonesia
  10. Kurnia, P., Luthviati, R. D., & Prahanela, R. (2015). Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban. Gema, 27(49), 1497–1508
  11. Muhaimin. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185–206. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206
  12. Pide, S. M. (2017). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Prenada Media
  13. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti
  14. Ramiyanto, & Waliadin. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), 321–329
  15. Rasta, I. D. M. (2019). Tindak Pidana Adat Di Bali Dan Sanksi Adatnya. Jurnal Yustitia, 13(2), 40–48. https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i2.398
  16. Soerjono, S. (2005). Hukum Adat Indonesia. PT RajaGrafindo Persada
  17. Suartha, I. D. M. (2015). Pergeseran Asas Legalitas Formal Ke Formal dan Material dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Yustisia, 4(1), 235–244. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8640
  18. Sulastriyono, S. (2014). Filosofi Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Yustisia, 3(3), 97–108. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29556
  19. Supriatin, U., & Setiawan, I. (2017). Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 198–211. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.323
  20. Tio, G. T. I. (2023). The Urgency of Reforming the Criminal Justice System Through Penal Mediation as Part of the Humanity Approach in the Conceptual Framework of Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 22(2), 1–25. https://doi.org/10.31849/respublica.v22i2.11174
  21. Waluyo, B. (2015). Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210–226. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.80
  22. Wignjodipuro, S. (1995). Pengantar dan Asas-asas Hukum adat. Gunung Agung
  23. Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma Metode Dan Dinamika Masalahnya. Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat
  24. Zia, H. (2021). Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 22–34. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.562

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 13:04:12

No citation recorded.