MANAGEMENT TOOL
E-ISSN-NOTARIUS
Registration and login are required to submit items online and to check the status of current submissions.
Already have a Username/Password for Notarius?
Need a Username/Password?
Panduan Penulisan dan Pengiriman Artikel
Jurnal “NOTARIUS“
Panduan ini merupakan panduan terbaru yang digunakan mulai tahun 2019. Perubahan panduan dilakukan dengan tujuan untuk mempertajam kualitas artikel, khususnya artikel hasil penelitian. Panduan memuat ketentuan penulisan artikel, kutipan serta daftar pustaka.
A. Ketentuan Umum Penulisan
B. Sistematika Penulisan
Artikel yang masuk di jurnal “Notarius” dapat berupa hasil penelitian. Tulisan harus orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut:
1. Artikel hasil penelitian meliputi:
A. PENDAHULUAN, meliputi:
- Latar Belakang Permasalahan.
- Kerangka Teori. Semua kerangka teori yang dituliskan harus dikutip atau dirujuk di bab Hasil dan Pembahasan.
- State of the art Penelitian sebelumnya.
- Permasalahan dan Gap Analysis (dari sisi penting dan tidaknya dan atau apa uniknya paper ini dibanding penelitian sebelumnya) dan tujuan penelitian.
Keempat konten pendahuluan tersebut dituangkan dalam paragraf mengalir, bukan menjadi sub-bab dari pendahuluan.
B. METODE PENELITIAN (2 paragraf)
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
D. SIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
C. Penjelasan Sistematika Penulisan
1. Pendahuluan
Bab Pendahuluan memuat latar belakang permasalahan, kerangka teori, dan state of the art penelitian sebelumnya. Selain itu dalam Pendahuluan juga harus ada penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensitas kajian dibanding dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian ilmiah yang dilakukan. Pernyataan kebaruan diperkuat dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Di paragrap terakhir diuraikan pertanyaan yang yang menjadi fokus kajian.
Pada artikel hasil penelitian harus memuat kerangka teori yang diletakkan pada bab Pendahuluan. Kerangka teori berisi teori-teori yang digunakan dalam kajian. Teori harus dikutip dan dimasukkan dalam bab Hasil dan pembahasan.
2. Metode Penelitian
Metode penelitian meliputi pembahasan tentang metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan teknik pengumpulan data, serta metode analisis data.
3. Hasil dan Pembahasan
Pada artikel hasil penelitian, setelah bab Pendahuluan dan Metode Penelitian diikuti dengan bab Hasil dan pembahasan. Bab ini memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. Pada artikel gagasan konseptual menggunakan istilah Pembahasan, dimana di dalamnya memuat sub-sub sesuai dengan urutan permasalahan. Uraian yang menggunakan bullet atau angka arab harus dibuat mengikuti kalimat. Tidak diperkenankan dibuat dalam bentuk poin-poin ke bawah. Contoh: Selama ini dikenal ada dua sistem pemutahiran data pemilih yakni: (1) pemutahiran data pemilih aktif; dan (2) pemutahiran data pasif.
4. Simpulan
Simpulan pada dasarnya memuat inti sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel dalam bentuk satu paragraf. Maka dari itu, penyusunan Simpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang sudah ada. Selain berisi intisari kajian, simpulan juga bisa digunakan untuk menguji tercapai atau tidaknya suatu tujuan penelitian atau kajian.
5. Daftar Pustaka
Daftar Pustaka dalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi hendaknya diterbitkan maksimal dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Komposisi daftar pustaka sangat disarankan berupa sumber primer (80%) yakni jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional. Sumber lainnya (20%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel minimal harus berisi 15 (lima belas) referensi dan minimal 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang boleh ditulis dalam Daftar Pustaka.
D. Ketentuan Penulisan Kutipan dan Sumbernya
Setiap pengambilan atau pengutipan data yang berasal dari orang/penulis lain, wajib dituliskan sumber kutipan/rujukannya. Dalam teknik pengutipan, dikenal 2 (dua) jenis kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
Kutipan langsung adalah kutipan yang ditulis sama persis dengan sumber aslinya, baik bahasa maupun ejaannya dengan tidak mengadakan perubahan sama sekali. Kutipan yang panjangnya kurang dari 4 (empat) baris dimasukan ke dalam teks, ditulis seperti ketikan teks, diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“). Kutipan yang panjangnya 4 (empat) baris atau lebih, diketik satu spasi, penulisan dimulai setelah tujuh ketukan dari batas tepi kiri.
Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan aslinya. Penulis hanya mengambil pokok pikiran dari sumber yang dikutip untuk dinyatakan kembali dengan kalimat yang disusun oleh penulis. Kalimat-kalimat yang mengandung kutipan ide tersebut ditulis dengan spasi rangkap sebagaimana teks biasa. Sumber kutipan ditulis langsung setelah teks kutipan.
Mengenai penulisan sumber kutipan, dalam penulisan karya ilmiah dikenal beberapa gaya (style) yang dapat dipilih dan dianut untuk penulisan sumber kutipan.
Jurnal "Notarius" menganut bodynote dengan gaya American Psychological Association (APA) 6th Edition. Penulisan kutipan dengan gaya tersebut diwajibkan menggunakan software manajemen referensi Mendeley.
E. Ketentuan Penulisan Daftar Pustaka
Daftar Pustaka hanya memuat referensi-referensi yang dikutip dalam artikel. Penulisan daftar pustaka dalam jurnal Notarius menggunakan gaya (style) sama halnya dengan kutipan yakni gaya American Psychological Association 6th Edition dengan menggunakan software manajemen referensi Mendeley. Berikut panduan dan sekaligus contoh penulisan daftar pustaka.
Contoh:
1. Penulis 1 orang dalam buku
Nama belakang, singkatan nama depan . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, cet. 8. Bandung: Citra Aditya Bakti.
2. Penulis terdiri dari 2 orang atau lebih dalam buku
Nama belakang, nama depan penulis pertama ., & nama belakang, nama depan penulis kedua . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Saija, Ronald., & Letsoin, Roger F.X.V. (2014). Buku ajar hukum perdata. Yogyakarta : Deepublish
Martosoewignjo, Sri Soemantri., & Manan, Bagir., & Hadjon, Philipus M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
.
3. Penulis dari kelompok atau lembaga tertentu
Nama kelompok/lembaga . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Bank Indonesia. (2016). Optimizing Macroprudential Policy to Support the Financial Stability. Jakarta: Bank Indonesia.
World Bank. (2006). Decentralization and Subnational Regional Economics-What,Why and Where. World Bank.
4. Artikel dalam Jurnal
Penulisan jurnal mengikuti urutan: nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . judul artikel . judul jurnal dengan huruf miring(italic) , diikuti dengan Vol. (italic) diikuti dalam tanda kurung nomor penerbitan dan issue: nomor (jika ada), bulan, nomor halaman disingkat p.
Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.43,(No.3), p.313-321.
Maulidah, Khilmatin., & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1,(Issue:3), p.281-288
Rado, Rudini Hasyim., Arief, Barda Nawawi., & Soponyono, Eko.(2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Notarius, Vol.12,(No.2), p.266-276.
5. Artikel dalam Prosiding
Penulisan artikel dalam prosiding sebagai berikut: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul artikel . nama prosiding dalam huruf miring (italic), tempat pelaksanaan: nama penerbit (jika ada), halaman dalam tanda kurung . tempat penerbitan : penerbit.
Hidayat, A. (2012). Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum). In Prosiding Konggres Pancasila IV:Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (p.56–65). Yogyakarta: PSP Press Universitas Gadjah Mada.
Harkes, I. (1999). An Institutional Analysis of Sasi Laut, a Fisheries Management System in Indonesia. In Proceedings of the International Workshop on Fisheries Co-Management (pp. 1–9). Netherlands: ICLARM.
6. Artikel sebagai bagian dari Buku
Urutan penulisan: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul artikel . nama editor (jika ada), Judul buku ditulis dalam huruf miring (italic) halaman dengan menggunakan p. dalam tanda kurung . tempat penerbitan: nama penerbit.
Irianto, S. (2009). Praktik Penelitian Hukum:Perspektif Sosiolegal. In Shidarta. & S. Irianto (Eds.), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi (p. 297–315). Jakarta: Yayasan Obor.
7. Artikel dalam Surat kabar (newspaper)
Urutan penulisan artikel dalam Surat Kabar: nama belakang , singkatan nama depan penulis . dalam tanda kurung ditulis tahun penerbitan , bulan tanggal . Judul artikel . nama surat kabar ditulis miring (italic).
Sukirno. (2014, Januari 16). Diskriminasi Masyarakat Adat. Harian Kompas.
Surbakti, R. (2016, September 22). Sistem Pemilu dan Konsekuensi. Harian Kompas.
8. Tesis atau Disertasi
Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis , singkatan nama depan . tahun dalam tanda kurung . Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic) . nama universitas.
Hidayat, A. (2006). Kebebasan Berserikat di Indonesia: Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum. Universitas Diponegoro.
Roisah, K. (2013). Membangun Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal (Studi Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Universitas Diponegoro.
9. Artikel dari Sumber Online
Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.
Nurjaya, I. N. (2008). Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Retrieved from http://blogmanifest.wordpress.com/2008.
United Nations High Commissioner for Human Rights. (2016). Combating Discrimination Against Indigenous Peoples. Retrieved from htttp://www.ohchr.org/EN/Issues/Discrimination/Pages/discrimination_indigenous.aspx,accesed 15th April 2016.
10. Pendahuluan atau Pengantar dalam Buku
Urutan penulisannya meliputi nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun dalam tanda kurung . Judul tulisan . In judul buku . tempat penerbitan : nama penerbit.
Ismail, N. (2016). Masih Adakah Ruang Politik Hukum Negara Bagi Implementasi Hak Ulayat. In Perkembangan Hak Ulayat Laut di Kepulauan Kei. Semarang: Undip-Press.
E. Ketentuan Penomoran/Pembab-an dalam Penulisan Naskah (Number Formats)
Penomoran bab dan sub-bab dalam penulisan naskah Notarius menggunakan sistem penomoran sebagaimana diilustrasikan sebagai berikut:
A. ___________________________________________________________________
1. _______________________________________________________________
a._________________________________________________________
F. Ketentuan Pembuatan Tabel dan Gambar
Setiap tabel dan gambar yang masuk dalam artikel, diberi nomor dengan angka Arab, dan judul. Judul tabel diletakkan di atas tabel, sedangkan judul gambar di sebelah bawah gambar tersebut. Jarak antara nomor dan judul dengan tabel, 1 (satu) spasi. Tabel dan Gambar diletakkan di dalam kelompok teks sesudah tabel atau gambar tersebut dirujuk. Gambar-gambar dalam artikel harus dipastikan dapat tercetak dengan jelas (ukuran font, resolusi dan ukuran garis harus yakin tercetak jelas). Gambar dan tabel dan diagram/skema sebaiknya diletakkan sesuai kolom diantara kelompok teks atau jika terlalu besar diletakkan di bagian tengah halaman. Pembuatan tabel tidak boleh mengandung garis-garis vertikal, sedangkan garis-garis horisontal diperbolehkan tetapi hanya yang penting-penting saja.
Contoh :
Tabel 1. Kewenangan Hakim
Kolom Judul/nama
Kolom A (t)
Kolom B (T)
1
2
3
4
5
6
As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs jurnal "Notarius" ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dari jurnal ini dan tidak akan tersedia untuk tujuan lain atau untuk pihak lain.
This journal charges the following author fees.
Article Submission: 0.00 (IDR) Authors are required to pay an Article Submission Fee as part of the submission process to contribute to review costs.
Fast-Track Review: 0.00 (IDR) With the payment of this fee, the review, editorial decision, and author notification on this manuscript is guaranteed to take place within 4 weeks.
Article Publication: 0.00 (IDR) If this paper is accepted for publication, you will be asked to pay an Article Publication Fee to cover publications costs.
If you do not have funds to pay such fees, you will have an opportunity to waive each fee. We do not want fees to prevent the publication of worthy work.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id