skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LINGKUNGAN


Citation Format:
Abstract

Abstract

This study aims to assess and analyze the implementation of the duties and authority, then the constraints faced by the Environment Agency of Semarang in law enforcement in the field of environment. The method used is a normative juridical methods, by reviewing/analyzing secondary data, namely the legislation related to the duties and powers of the Environment Agency in the field of environmental law enforcement. Based on the research that the Environment Agency of Semarang has made the rule of law in accordance with the rule of law in Law No. 32 of 2009. Law enforcement is considered successful in Semarang city is the administrative enforcement of environmental law. However, in doing its job, the Environment Agency having some problems, among others: (1) lack of human resources law enforcement environment, (2) infrastructure, (3) the amount of the budget for law enforcement restricted, (4) limited knowledge on the enforcement environmental law from law enforcement officers, and (5) low level of awareness of the public.

Keywords: Duties and authority, Law Enforcement, Environment Agency

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan tugas dan wewenang serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam penegakan hukum di bidang lingkungan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan mengkaji/menganalisis data sekunder, yaitu perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan wewenang Badan Lingkungan Hidup dalam penegakan hukum di bidang lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang telah melakukan penegakan hukum sesuai dengan penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penegakan hukum yang dinilai berhasil dilakukan di Kota Semarang adalah penegakan hukum lingkungan secara administrasi. Namun, dalam melakukan tugasnya, Badan Lingkungan Hidup mengalami beberapa kendala, antara lain: (1) kurangnya SDM aparat penegak hukum lingkungan, (2) sarana prasarana, (3) jumlah anggaran untuk penegakan hukum terbatas, (4) pengetahuan yang minim tentang penegakan hukum lingkungan dari penegak hukum, dan (5) tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat.

Keywords: Tugas dan wewenang, Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-14 21:32:09

No citation recorded.