BibTex Citation Data :
@article{NTS5897, author = {MESRAFENY -}, title = {PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BAZNAS KOTA PEKANBARU DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011}, journal = {Notarius}, volume = {4}, number = {1}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penghimpunan dana masyarakat melalui zakat jika dikelola dengan benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Das Sollen) , namun pada kenyataannya dana masyarakat yang dihimpun melalui zakat belum sebanding dengan jumlah wajib zakat yang ada (Das Sein) . Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 ? Kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat dan bagaimana solusinya ? Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan sumber data berupa data primer, dan data sekunder adapun teknik pengumpulan data pada tesis ini adalah dengan cara wawancara. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka mengoptimalkan peran dan kinerja BAZNAS Kota Pekanbaru, BAZNAS Kota Pekanbaru menetapkan 5 (lima) program unggulan, yaitu Pekanbaru Cerdas, Pekanbaru Makmur, Pekanbaru Taqwa, Pekanbaru sehat, Pekanbaru Peduli. Bentuk-Bentuk pendistribusian zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu pendistribusian periodesasi tiga bulan sekali, pendistribusian bersifat program, pendistribusian bersifat insidentil. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru. Saran dari penelitian ini adalah, bagi pemerintah sebaiknya melakukan tertib administrasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat agar terdaftar dan secara sah menjalankan kegiatannya dalam menghimpun dana zakat dari masyarakat. }, issn = {2686-2425}, pages = {52} doi = {10.14710/nts.v4i1.5897}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/5897} }
Refworks Citation Data :
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penghimpunan dana masyarakat melalui zakat jika dikelola dengan benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Das Sollen), namun pada kenyataannya dana masyarakat yang dihimpun melalui zakat belum sebanding dengan jumlah wajib zakat yang ada (Das Sein).
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 ? Kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat dan bagaimana solusinya ?
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan sumber data berupa data primer, dan data sekunder adapun teknik pengumpulan data pada tesis ini adalah dengan cara wawancara.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka mengoptimalkan peran dan kinerja BAZNAS Kota Pekanbaru, BAZNAS Kota Pekanbaru menetapkan 5 (lima) program unggulan, yaitu Pekanbaru Cerdas, Pekanbaru Makmur, Pekanbaru Taqwa, Pekanbaru sehat, Pekanbaru Peduli. Bentuk-Bentuk pendistribusian zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu pendistribusian periodesasi tiga bulan sekali, pendistribusian bersifat program, pendistribusian bersifat insidentil. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Pekanbaru.
Saran dari penelitian ini adalah, bagi pemerintah sebaiknya melakukan tertib administrasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat agar terdaftar dan secara sah menjalankan kegiatannya dalam menghimpun dana zakat dari masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 04:48:49
Implementation of Norms and Rules Zakat on Utilization in National Agency for Amil Zakat (Baznas) Pekanbaru Based on Islamic Law
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id