skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN MENURUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014)

*Yuliasih Yuliasih  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia  dan Penerapan Perlindungan peraturan Desain Industri terdaftar Berdasarkan Prinsip Keadilan menurut teori keadilan John Rawls terutama yang berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia.

Hasil pembahasan dan analisis bahwa Perlindungan Hukum Desain Industri memiliki jangka waktu 10 tahun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Penerapan Perlindungan Desain Industri terdaftar berdasarkan prinsip keadilan oleh John Raws, berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, putusan pengadilan belum berdasarkan prinsip keadilan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri, Keadilan
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 01:36:10

No citation recorded.