BibTex Citation Data :
@article{NTS10263, author = {Yuliasih Yuliasih}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN MENURUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014)}, journal = {Notarius}, volume = {8}, number = {2}, year = {2015}, keywords = {}, abstract = { Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dan Penerapan Perlindungan peraturan Desain Industri terdaftar Berdasarkan Prinsip Keadilan menurut teori keadilan John Rawls terutama yang berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia. Hasil pembahasan dan analisis bahwa Perlindungan Hukum Desain Industri memiliki jangka waktu 10 tahun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Penerapan Perlindungan Desain Industri terdaftar berdasarkan prinsip keadilan oleh John Raws, berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, putusan pengadilan belum berdasarkan prinsip keadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri, Keadilan}, issn = {2686-2425}, pages = {152--279} doi = {10.14710/nts.v8i2.10263}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/10263} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dan Penerapan Perlindungan peraturan Desain Industri terdaftar Berdasarkan Prinsip Keadilan menurut teori keadilan John Rawls terutama yang berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia.
Hasil pembahasan dan analisis bahwa Perlindungan Hukum Desain Industri memiliki jangka waktu 10 tahun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Penerapan Perlindungan Desain Industri terdaftar berdasarkan prinsip keadilan oleh John Raws, berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, putusan pengadilan belum berdasarkan prinsip keadilan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-21 13:32:03
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id