skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 KHUSUSNYA MENGENAI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

*Fachrul Rozy Latuconsina  -  Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

PPAT is needed by the community to provide services in the field of land, especially in making a written evidence of authentic deed PPAT. An area that is not enough to have PPAT positions can be appointed a Head of Sub-district as PPAT Temporary according to Article 5 paragraph (3) letter a GR Number 37 of 1998. Central Maluku District still lack PPAT position and has not been appointed Camat as PPAT-Temporary. Problems in this research are: 1) how the implementation of GR Number 37 of 1998, especially about Camat as PPAT-Temporary in Central Maluku District?, 2) factors influencing the implementation of the rule?, so the purpose of this research is to know the implementation of Article 5 paragraph (3) letter a GR Number 37 of 1998 in Central Maluku District and to determine the factors that affect its implementation. The research method used is empirical juridical method with primary data source and secondary data. Primary data obtained from direct research with interview technique to resource person. Secondary data sources were obtained from literature study using primary and secondary legal materials. The data obtained were analyzed qualitatively. The result of the research shows that the implementation of Article 5 paragraph (3) letter a GR Number 37 of 1998 in Central Maluku Regency has not run well, seen from there are only 3 (three) PPAT and 1 (one) Camat as PPAT-Temporary by 18 subdistrict, this is influenced by several factors , among others are: 1) Interest of Head of Sub-district to become PPAT-Temporary because every there socialization activity from District Office of Camat usually assign its staff to follow the socialization; 3) The geographical condition of Central Maluku District is vulnerable to the control so that the Camat does not have time to submit a request for appointment as PPAT-Temporary. Suggestions that can be submitted is to achieve the purpose of land registration and public service tasks to the community then it is better the appointment of the Camat as well as PPAT-Temporary by building and improving the facilities and means of transportation so that people can reach the Office PPAT easily.

 

Keywords: PPAT-Temporary, Public Service of Land Administration

 

Abstrak

 

PPAT sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan di bidang pertanahan khususnya dalam pembuatan suatu alat bukti tertulis yaitu akta otentik PPAT. Suatu daerah yang belum cukup terdapat jabatan PPAT maka dapat diangkat seorang Camat sebagai PPAT Sementara sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a PP Nomor 37 Tahun 1998. Kabupaten Maluku Tengah masih kekurangan jabatan PPAT dan belum diangkat Camat sebagai PPAT-Sementara.  Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimana implementasi PP Nomor 37 Tahun 1998 khususnya mengenai Camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, 2) faktor yang mempengaruhi implementasi aturan tersebut?, sehingga tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37 Tahun 1998 di Kabupaten Maluku Tengah dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian secara langsung dengan teknik wawancara kepada narasumber. Sumber data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pasal 5 ayat (3) huruf a di Kabupaten Maluku Tengah belum berjalan dengan baik, terlihat dari hanya terdapat terdapat 3 (tiga) orang PPAT dan 1 (satu) orang Camat sebagai PPAT Sementara dari 18 Kecamatan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah : 1) Minat Camat untuk menjadi PPAT Sementara karena setiap ada kegiatan sosialisasi dari Kantor Pertanahan Camat biasanya menugaskan stafnya untuk mengikuti sosialisasi tersebut; 2) Kondisi geografis Kabupaten Maluku Tengah yang rentan kendali sehingga Camat tidak sempat untuk menyerahkan permohonan pengangkatan sebagai PPAT-Sementara. Saran yang dapat disampaikan adalah untuk mencapai tujuan pendaftaran tanah dan tugas pelayanan publik kepada masyarakat maka sebaiknya pengangkatan Camat sekaligus sebagai PPAT-Sementara dengan membangun dan memperbaik fasilitas dan sarana transportasi agar masyarakat dapat menjangkau Kantor PPAT dengan mudah.

 

Kata Kunci: PPAT-Sementara, Pelayanan Publik bidang pertanahan.

Fulltext View|Download
Keywords: PPAT-Temporary, Public Service of Land Administration

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 09:51:24

No citation recorded.