1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS23774, author = {Ramzy Syarif Prakoso and Aminah Aminah}, title = {IMPLIKASI PENGADAAN LAHAN RELOKASI TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA PASAR SURYOKUSUMO TLOGOSARI DI SEMARANG}, journal = {Notarius}, volume = {12}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { The relocation of Tlogosari street vendors to the street park Suryokusumo road shelter is still reaping polemics among traders. Process of land acquisition for market street vendor Suryokusumo Tlogosari relocation is carried out by the Semarag City government because the distance is not so far from the initial location. Granting of HPL on HGB must be based on a written agreement. Granting of HGB is used by street vendors for only 3 years and can be guaranteed only 2 years for which 1 year is used for an extension application. The implication of relocation is that the location where the relocation to the Suyokusumo shelter is not strategic has resulted in many people not knowing the whereabouts of the relocation, having the status of a trading place and business certainty, a quiet relocation environment far from the reach of buyers. Keywords : Relocation, The land acquisition, Street Vendors Abstrak Relokasi pedagang kaki lima Tlogosari ke shelter jalan Taman Suryokusumo masih menuai polemik diantara para pedagang. Proses pengadan lahan untuk relokasi pedagang kaki lima pasar Suryokusumo Tlogosari dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang karena jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi awal. Pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolan harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Pemberian Hak Guna Bangunan digunakan oleh pedagang kaki lima hanya 3 tahun dan bisa di jaminkan hanya 2 tahun yang 1 tahun digunakan permohonan perpanjangan. Adapun implikasinya terhadap relokasi adalah Lokasi tempat relokasi ke shelter Suyokusumo yang tidak strategis mengakibatkan banyak masyarakat tidak mengetahui keberadaan relokasi tersebut, lingkungan relokasi yang sepi jauh dari jangkauan pembeli. Kata Kunci : Relokasi, Pengadaan Lahan, Pedagang Kaki Lima }, issn = {2686-2425}, pages = {127--133} doi = {10.14710/nts.v12i1.23774}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/23774} }
Refworks Citation Data :
The relocation of Tlogosari street vendors to the street park Suryokusumo road shelter is still reaping polemics among traders. Process of land acquisition for market street vendor Suryokusumo Tlogosari relocation is carried out by the Semarag City government because the distance is not so far from the initial location. Granting of HPL on HGB must be based on a written agreement. Granting of HGB is used by street vendors for only 3 years and can be guaranteed only 2 years for which 1 year is used for an extension application. The implication of relocation is that the location where the relocation to the Suyokusumo shelter is not strategic has resulted in many people not knowing the whereabouts of the relocation, having the status of a trading place and business certainty, a quiet relocation environment far from the reach of buyers.
Keywords : Relocation, The land acquisition, Street Vendors
Abstrak
Relokasi pedagang kaki lima Tlogosari ke shelter jalan Taman Suryokusumo masih menuai polemik diantara para pedagang. Proses pengadan lahan untuk relokasi pedagang kaki lima pasar Suryokusumo Tlogosari dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang karena jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi awal. Pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolan harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Pemberian Hak Guna Bangunan digunakan oleh pedagang kaki lima hanya 3 tahun dan bisa di jaminkan hanya 2 tahun yang 1 tahun digunakan permohonan perpanjangan. Adapun implikasinya terhadap relokasi adalah Lokasi tempat relokasi ke shelter Suyokusumo yang tidak strategis mengakibatkan banyak masyarakat tidak mengetahui keberadaan relokasi tersebut, lingkungan relokasi yang sepi jauh dari jangkauan pembeli.
Kata Kunci : Relokasi, Pengadaan Lahan, Pedagang Kaki Lima
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-19 20:43:36
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id