skip to main content

IMPLIKASI HABISNYA JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN BAGI KREDITOR UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI

*Nuryati Nuryati  -  , Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Lembaga HT dimaksudkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor maupun debitor serta pemberi HT. Esensi dibuatnya SKMHT merupakan pelimpahan kewenangan debitor atau pemilik HAT kepada kreditor,agar kreditor tidak melampaui kewenangan yang ada dalam perjanjian pemberian kuasa. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis mengenai implikasi habisnya jangka waktu SKMHT dalam perjanjian kredit bagi kreditor dan mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal pemberian HT baru sampai pembuatan SKMHT debitor wanprestasi. Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris berdasarkan hukum yang berlaku dimasyarakat dan berdasarkan kenyataan dalam praktik serta terhadap efektivitas hukum dimana hukum tersebut beroperasi didalam sendi kehidupan masyarakat. Implikasi habisnya jangka waktu SKMHT dalam perjanjian kredit, debitor wanprestasi, kedudukan kreditor menjadi kreditorpreferen apabila SKMHT belum dilanjutkan dengan APHT, maka kreditor tidak bisa melakukan eksekusi terhadap HT tersebut,upaya yang dapat dilakukan kreditor melakukan gugatan kepengadilan. Perjanjian kredit yang pengikatan jaminannya didahului SKMHT tidak dilanjutkan dengan APHT menjadikan HT tidak pernah ada dan kreditor tidak dapat melakukan eksekusi terhadap HT tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal pemberian HT baru sampai pembuatan SKMHT terdapat dua bentuk yaitu secara preventif dan secara represif. Dalam Pasal 1 UUHT memberikan kedudukan yang diutamakan atau didahulukan kepada pemegang HT (droit de preference).

 

Kata Kunci: Jaminan Kredit; Perlindungan Hukum, Kreditor.

Fulltext View|Download
Keywords: Jaminan Kredit; Perlindungan Hukum, Kreditor.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 09:47:58

No citation recorded.