BibTex Citation Data :
@article{NTS28854, author = {Carissa Amelia Haryono}, title = {KEWAJIBAN BANK MELAPORKAN PERPAJAKAN DATA NASABAH BERDASARKAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK}, journal = {Notarius}, volume = {12}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Bank; prinsip kerahasiaan; pelaporan pajak}, abstract = {Abstract With the principle of confidentiality, bank have to keep well their customers privacy, but there are some affiliated party that allowed by statute to pierce through the principle of confidentiality under some circumstances. However, in that statute there are no statement that allowed the bank to give or share the information regarding to their customers who used credit card service as the obligation of tax reporting. This indicate that there is a breach on the principle of confidentiality which can cause loss to their customers, and at the same point it will cost heavily to the bank also. In this writting, writer trying to describe whether the bank is legally right by sharing the information to the other party that is not stated in statute as the obligation of tax reporting or in the other hand they are not authorized to do so concerning about the principle of confidentiality between bank and their customers. Keywords: Bank; principle of confidentiality; tax reporting Abstrak Untuk mempertahankan ikatannya dengan nasabah, bank setidaknya harus memenuhi tiga prinsip, dan salah satu dari prinsip itu adalah prinsip kerahasiaan. Dengan prinsip kerahasiaan, bank harus menjaga privasi pelanggan mereka dengan baik, tetapi ada beberapa pihak terafiliasi yang diizinkan oleh undang-undang untuk menembus prinsip kerahasiaan dalam beberapa keadaan. Namun, dalam undang-undang itu tidak ada pernyataan yang memungkinkan bank untuk memberikan atau berbagi informasi mengenai pelanggan mereka yang menggunakan layanan kartu kredit sebagai kewajiban pelaporan pajak. Ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran pada prinsip kerahasiaan yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelanggan mereka, dan pada saat yang sama akan sangat membebani bank juga. Dalam penulisan ini, penulis mencoba untuk menggambarkan apakah bank secara hukum benar dengan membagikan informasi kepada pihak lain yang tidak dinyatakan dalam undang-undang sebagai kewajiban pelaporan pajak atau di sisi lain mereka tidak berwenang untuk melakukannya mengenai prinsip kerahasiaan antara bank dan pelanggan mereka. Kata Kunci: Bank; prinsip kerahasiaan; pelaporan pajak}, issn = {2686-2425}, pages = {416--432} doi = {10.14710/nts.v12i1.28854}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/28854} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-20 13:15:39
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id