skip to main content

PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN DENGAN PERANTARAAN BALAI LELANG SWASTA

*Amelia Citra Lavenia  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The Private Auction Center (BLS) is not authorized to conduct an auction for the execution of objects of mortgages, but many creditors use BLS services rather than directly through the KPKNL, due to the large amount of pre-auction and / or post auction services conducted by BLS in accordance with the agreement. This study aims to determine the process of carrying out the auction execution of objects of mortgage rights between the Private Auction Hall and the effectiveness of the auction execution of objects of mortgage rights with the Private Auction Hall. The approach method used is normative juridical. The pre-auction services performed by the BLS are checking auction documents, submitting applications to the KPKNL, submitting notification of pre-auction processes, pre-auction notifications, surveying auction objects, photographing auction objects, notifying auction dates to creditors, handling auction announcements, taking care of SKPT, and conducting auction object marketing. . The post-auction services of the BLS are submitting the auction object, giving instructions to reverse the name, and giving advice to the buyer to immediately evacuate when the auction object is still inhabited. The use of BLS services in the auction of object mortgages execution is more time efficient, auctioning at optimal prices.

Keywords:auction room; mortgage rights

 

Abstrak

Balai Lelang Swasta (BLS) tidak berwenang melakukan lelang eksekusi obyek hak tanggungan, namun banyak kreditur yang menggunakan jasa BLS dibandingkan langsung melalui KPKNL, karena besarnya imbalan jasa pralelang dan/atau pasca lelang yang dilakukan oleh BLS sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan lelang eksekusi obyek hak tanggungan dengan perantaraan Balai Lelang Swasta dan efektivitas pelaksanaan lelang eksekusi obyek hak tanggungan dengan perantaraan Balai Lelang Swasta. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Jasa pralelang yang dilakukan BLS adalah memeriksa dokumen lelang, mengajukan permohonan kepada KPKNL, menyerahkan surat pemberitahuan proses pralelang, pemberitahuan pralelang, survey obyek lelang, memfoto obyek lelang, memberitahukan tanggal lelang kepada kreditur, mengurus pengumuman lelang, mengurus SKPT, dan melakukan pemasaran obyek lelang. Jasa pasca lelang BLS yaitu menyerahkan obyek lelang, memberi petunjuk untuk melakukan balik nama, dan memberikan saran kepada pembeli untuk segera melakukan pengosongan ketika obyek lelang masih berpenghuni. Penggunaan jasa BLS pada lelang eksekusi obyek hak tanggungan lebih efisien waktu, lelang laku dengan harga yang optimal.

 

Kata Kunci:balai lelang; hak tanggungan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 11:45:25

No citation recorded.