skip to main content

PILIHAN JENIS JAMINAN SEBAGAI PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI- HATIAN DALAM MENGANTISIPASI KREDIT BERMASALAH

*Shafira Rahma Yunani  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Bank lending is always based on trust given to borrowers so that bank lending is considered as giving trust to customers. In granting credit, the bank must be absolutely sure that the debtor can pay the debt owed, in accordance with the agreed time and agreed by both parties. Managers need to implement an appropriate selection system for collateral and must be selective in analyzing lending based on the precautionary principle of their customers. This type of research used in this research is empirical juridical research. In practice K-BPR Babadan Ponorogo uses fiduciary collateral for short-term credit types used for consumer loans and working capital loans, while for mortgage rights guarantees are used for long-term loans as well as consumptive loans and working capital or business capital loans. However, K-BPR Babadan Ponorogo prefers to use guarantees of fixed objects tied to mortgages rather than guarantees of immovable objects tied to fiduciary. The internal constraints of fiduciary guarantees and guarantees of equal liability include the low ability of banks to conduct a feasibility analysis of credit requests, the credit analysis section is too excessive in collateral assessments, banks are too chasing targets, banks are too concerned about collateral and binding imperfect credit guarantees.

Keywords: choice, guarantee, principle of prudence.

 

Abstrak

Pemberian kredit bank selalu didasarkan atas kepercayaan yang diberikan kepada peminjam sehingga pemberian kredit oleh bank dianggap sebagai pemberian kepercayaan kepada nasabah. Pada pemberian kredit, bank harus betul-betul yakin bahwa debitur dapat membayar hutang yang dipinjam, sesuai dengan ketentuan waktu yang yang disepakati serta disetujui oleh kedua belahpihak. Pengelola perlu menerapkan sistem pemilihan yang tepat terhadap barang jaminan serta harus selektif dalam menganalisis pemberian kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian para nasabahnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pada praktiknya K-BPR Babadan Ponorogo menggunakan jaminan fidusia untuk jenis kredit dengan jangka waktu pendek yang digunakan untuk kredit konsumtif dan kredit modal kerja, sedangkan untuk jaminan hak tanggungan digunakan untuk jenis kredit dengan jangka waktu panjang serta kredit konsumtif dan kredit modal kerja atau modal usaha. Namun, K-BPR Babadan Ponorogo lebih memilih menggunakan jaminan benda tetap yang diikat dengan hak tanggungan dibanding dengan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan fidusia. Kendala intern jaminan fidusia dan jaminan hak tanggungan sama meliputi rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis kelayakan permintaan kredit, bagian analisis kredit terlalu berlebihan dalam penilaian jaminan, pihak bank terlalu mengejar target, bank terlalu mementingkan barang jaminan dan pengikatan jaminan kredit yang kurang sempurna.

Kata Kunci: pilihan, jaminan, prinsip kehati-hatian.

 

 

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 03:41:16

No citation recorded.