skip to main content

TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PENYERAHAN FASILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG

*Puspa Susilawati  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Pengadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat di perumahan. Penyediaan fasilitas tersebut melibatkan pengembang dan pihak Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2015 pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana di perumahan khususnya di Bangetayu mengacu pada asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan keberlanjutan. Metode pendekatan yang digunakan disini adalah sosio legal dimana dikaitkan dengan permasalahan sosial.  Terkait dengan pengelolaan prasarana dan sarana di perumahan Bangetayu Semarang masih ditemukan adanya permasalahan yaitu belum diserahkannya fasilitas perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut terjadi disebabkan adanya perbuatan wanprestasi dari pihak pengembang kepada konsumen dan kurang tegasnya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2015 tersebut.

 

Kata kunci: pengadaan fasilitas, pengembang, pemerintah daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-16 02:02:40

No citation recorded.