skip to main content

AKIBAT HUKUM WASIATUNTUK ANAK ANGKATMENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

*Emilia Dyah Widiawati  -  , Indonesia
siti Malikthun Badriyah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

A will is a gift from someone to another person, in the form ofobjects, receivables, and benefits to be owned by the recipient of a will as a gift that is valid after the death of a person who has a will. In the inheritance law derived from the Qur'an, adopted children cannot inherit each other with their adoptive parents because there are no cases that allow to inherit. From the results of this study, it is known that in terms ofinheritance, adopted children in KHI are not releasingn nasab from their biological parents, adopted children do not inherit from adoptive parents and vice versa, but adopted children get mandatory wills that cannot be more than 1/3 part ofhis adoptive parents in accord ance with Article 209 paragraph (2). The obstacle is that there is still a disparity in the part of the wills mandatory for adopted children. Some Religious Courts judges do not want to be bothered by giving inheritan cerights to adopted children based on compulsory wills of 1/3 of the inheritance of their adopted parents, without considering whether the maximum gift is fair or wise.

Keywords: mandatory wills; adoption of children

 

Abstrak

 

Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa benda, piutang, maupun manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat sebagai pemberian yang berlaku setelah wafatnya orang yang berwasiat. Dalam hukum kewarisan yang bersumber dari Al-Qur’an, anak angkat tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya karena tidak ada perkara yang membolehkan untuk mewarisi. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa dalam hal kewarisan, anak angkat dalam KHI adalah tidak melepas nasab dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari orang tua angkatnya sesuai dengan Pasal 209 ayat (2). Kendalanya adalah masih terdapat disparitas bagian wasiat wajibah bagi anak angkat. Sebagian hakim Pengadilan Agama tidak mau repot secara serta merta memberikan hak waris bagi anak angkat berdasarkan wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, tanpa mempertimbangkan apakah pemberian maksimal tersebut ataukah telah adil dan bijaksana.

 

Kata Kunci : wasiat wajibah; pengangkatan anak


Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-16 22:54:48

No citation recorded.