skip to main content

SUBTANSI PERJANJIAN KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

*Vio Valencia Granetta  -  , Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Marriage agreement is the one of most crucial agreements in Indonesia. Themarriage agreement in Regulation Number 1 of 1974 concerning Marriage is stipulated that a marriage agreement must be made before marriage. However, with the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, the marriage agreement can be executed after marriage is legalized or made during the marriage.however, in the Regulation Number 1 of 1974 concerning Marriage or the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 doesn,t assign about content of the marriage agreement. the Regulation Number 1 of 1974 Concerning Marriage only warn that marriage agreement couldn,t beauthorized by the law if break the law, religion, and decency.whereas about what have to listed in the marriage agreement haven’t regulated yet. This is making a big question and confusing for the person who made the prenuptial or postnuptial agreement. Then, based on the valid regulation, marriage agreement can be establish about every deals (not only for field of wealth property) provided that not break the law, regulation, and decency.

 

Keywords : marriage agreement; marriage property.

 

Abstrak

 

Perjanjian kawin merupakan salah satu perjanjian yang paling krusial di Indonesia. Perjanjian kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa perjanjian kawin harus dibuat sebelum perkawinan. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian kawin dapat dilaksanakan setelah perkawinan disahkan atau dibuat selama perkawinan berlangsung. Namun, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 tidak mengatur mengenai isi dari perjanjian kawin tersebut. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Sedangkan mengenai apa yang harus tercantum dalam perjanjian kawin tidak diatur. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak, baik bagi para pihak pelaku perjanjian kawin maupun notaris. Sehingga berdasarkan Undang-undang yang berlaku, perjanjian kawin dapat memuat mengenai segala kesepakatan (tidak hanya dalam lapangan harta kekayaan) asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan

 

Kata kunci : perjanjian kawin; harta kekayaan perkawinan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-03 19:52:55

No citation recorded.